Perintah Juklak BNPB, Bupati Lombok Timur "Tanggap" Bentuk TIMSUS - OPSINTB.com | News References -->

30/01/20

Perintah Juklak BNPB, Bupati Lombok Timur "Tanggap" Bentuk TIMSUS

Perintah Juklak BNPB, Bupati Lombok Timur "Tanggap" Bentuk TIMSUS

Perintah Juklak BNPB, Bupati Lombok Timur "Tanggap" Bentuk TIMSUS

OPSINTB.com - "Bukan bupati atau wakil bupati yang membentuk Tim Khusus (TIMSUS). Namun keberadaan TIMSUS ini merupakan amanat JUKLAK BNPB, BAB Penerima Bantuan Point "G" yang mengharuskan adanya TIMSUS," kata Wakil Ketua TIMSUS, Muhammad Zamzami pada opsintb.com, di kntornya, Rabu 29/01/2020.

Lanjutnya, di masyarakat ada dua pola pembangunan yang bisa dilihat. Di antaranya pola berPokmas dan pola bangun sendiri.

Di antara warga yang berPokmas adalah menjadi pengawasan Fasilitator, sedangkan warga yang bangun sendiri akan di verifikasi oleh TIMSUS.

Idealnya, lanjut sosok yang akrab dipanggil pak Zam ini, penanganan kondisi yang mendesak seperti bencana alam dan atas dasar kemanusiaan, maka kepala daerah harus berani membuat keputusan yang cepat untuk mencegah dan mengatasinya. Selain itu, reaksi masyarakat yang mendesak pemerintah untuk segera mengganti biaya rumah yang sudah dibangun atas biaya sendiri.

Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang cepat. Sehingga bupati mengambil langkah yang cepat pula dalam pembentukan TIMSUS.

"Kalau melalui tahapan seleksi, mungkin amanat JUKLAK BNPB ini tidak bisa terbentuk dalam dua atau tiga bulan, dan JUKLAK juga tidak memerintahkan itu," ujar putra Rempung ini.

Sehingga, jelas Zam, penanganan warga yang membangun rumahnya pakai biaya sendiri berjumlah 1500 KK. Dari jumlah tersebut, 1012 warga sudah diverifikasi  dan sudah diganti biayanya. Sementara 26 warga masih ditunda pergantian biayanya karena struktur rumahnya tidak tergolong rumah tahan gempa (RTG). "Sedangkan sisanya masih dalam proses pembangunan," imbuhnya. (Kim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama