LBH NTB: Cacat Administrasi dalam Penjaringan Perangkat Desa Harus Diulang - OPSINTB.com | News References -->

29/12/19

LBH NTB: Cacat Administrasi dalam Penjaringan Perangkat Desa Harus Diulang

LBH NTB: Cacat Administrasi dalam Penjaringan Perangkat Desa Harus Diulang

LBH NTB

OPSINTB.com - Kisruh dalam proses seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Sikur seperti Desa Gelora, Desa Kotaraja, Loyok, Sikur Selatan dan Desa Montong Baan terus bergulir bak bola salju. Dimana kesemua persoalanya terkait cacat administrasi/prosudur dan indikasi adanya kebocoran soal tes untuk calon tertentu.

Sedangkan untuk Desa Gelora menjadi heboh karena panita terang-terangan mengatakan, kelengkapan administrasi pendaftaran bisa menyusul setelah peserta dinyatakan lulus.

Lebih parah lagi, ditemukanya bukti fisik soal yang belakangan soal itu diakui diperoleh setelah tes usai.

Hingga saat ini, kasus tersebut makin liar dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Persoalan itu juga terus mendapatkan respons publik. Termasuk oleh para penggiat korupsi meminta agar kasus tersebut diusut tuntas. 

Pada pemberitaan sebelumnya di media ini, banyak juga pihak yang memberikan pendapat hukumnya dan meminta proses rekrutmen yang cacat prosudural agar  penjaringan dan tesnya diulang.

Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB memberikan pendapat hukumnya yang lebih tajam melalui Direkturnya, Basri Mulyani SH, MH, Sabtu 28/12/2019.

Basri yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) ini menjelaskan, dalam penjaringan perangkat Desa untuk dipahami ada dua syarat yaitu syarat calon dan syarat pencalonan.

Syarat calon yakni melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (1) UU Desa soal berpendidikan minimal SMU atau sederajat, umur antara 20 - 42 Tahun dan tinggal di desa tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun.

Sedangkan Syarat pencalonan diatur pada Perbup No 6 Thn. 2018 , pada pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan hurup O yang kesemuanya harus terpenuhi karena sifatnya wajib dipenuhi.

Lanjut Basri, calon yang memenuhi syarat administrasi baik syarat calon dan pencalonan ditambah dengan tanggapan masyarakat atas calon (ketentuan pasal 11 Perbup No 6 Tahun 2018) berhak mengukuti seleksi.

Sedangkan kalau salah satu syarat administrasi tidak terpenuhi maka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi. Jika hal ini diabaikan maka telah terjadi cacat prosedur dan substansi dari proses seleksi.

"Maka camat harus merekomendasikan untuk melakukan proses seleksi ulang," terang Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Konstitusi dan Pilsafat Hukum itu.

"Sedangkan dalam hal tidak ada yang memenuhi syarat dan tidak ada yang mendaftar, maka pendaftaran harus dibuka kembali dari awal," tutup advokat yang sering melakukan gugatan Pilkada itu. (kim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama