Kemenag Lotim : Aturan Nikah 2020 Bisa Tekan Angka Bebalu - OPSINTB.com | News References -->

10/12/19

Kemenag Lotim : Aturan Nikah 2020 Bisa Tekan Angka Bebalu

Kemenag Lotim : Aturan Nikah 2020 Bisa Tekan Angka Bebalu

Kemenag lombok timur

OPSINTB.com - Anda yang belum menikah harus tahu aturan baru terkait syarat pernikahan. Mulai tahun 2020 calon pengantin harus lulus sertifikasi pernikahan. Ya, sertifikat pernikahan nantinya menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi calon pengantin. Sertifikat pernikahan bisa didapati dengan mengikuti kelas pernikahan yang difasilitasi oleh pemerintah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, H Azharuddin menilai syarat tersebut cukup bagus.

Namun sebetulnya, kata Azhar, sertifikat pernikahan bukan hal yang baru. Sebab Kemenag Lombok Timur (Lotim) sudah beberapa tahun melakukan sertifikasi pernikahan terhadap calon pengantin. Tahun 2017 Kemenag Lombok Timur keluarkan 1000 sertifikat pernikahan, tahun 2018 sebanyak 700 sertifikat dan tahun 2019 sebanyak 505 sertifikat. "Itu disambut baik oleh masyarakat," kata Azhar, Selasa 10/12/2019.

Namun aturan baru yang akan diterapkan tahun 2020 mendatang memiliki perbedaan. Tahun-tahun sebelumnya Kemenag Lombok Timur lakukan bimbingan sertifikasi hanya dua hari. Namun pada aturan yang baru, calon pengantin akan mengikuti kelas bimbingan pernikahan dalam jangka waktu lebih lama dan komperhensif. Calon pengantin akan dibekali masalah kesehatan reproduksi dan kesehatan keluarga. Selain itu juga ada pembekalan bagaimana menjadi pasangan dan keluarga yang harmonis sesuai tuntunan agama.

Oleh sebab itu, aturan baru tersebut dinilai Azhar bisa menekan angka perceraian khususnya di Kabupaten Lombok Timur. Sehingga janda (bebalu : bahasa Sasak) bisa berkurang.  "Bisa itu, bisa menekan angka perceraian," pungkasnya.

Seperti diketahui, angka perceraian di Lombok Timur masih tergolong tinggi. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya, minimnya pengetahuan soal kekeluargaan. "Di pengadilan agama itu terbanya kasus perceraian dan talak," kata Azhar.

Selain itu, sambungnya, aturan baru yang mengharuskan calon pengantin laki-laki dan perempuan minimal berusia 19 tahun, menjadi salah satu penopang angka perceraian. Sebab pada usia tersebut, rata-rata kematangan berfikir seseorang sudah terpenuhi. "Lebih tua usia perkawinan itu lebih matang," imbuhnya. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama