OPSINTB.com - Tim Resmob Polres Lombok Timur, telah menangkap dua orang pelaku penadah curanmor yang terjadi di Dusung Turun Tangis, Desa Suangi, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Senin 30/12/2019 sekitar pukul 12.30 wita.
Identitas pelaku, Mahsan (47 tahun) alamat Desa Pringgajurang Utara, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur dan Muhajar alias Kajar (22 tahun) alamat, Desa Pringgajurang Utara, Kecamatan Montong Gading.
"Kedua pelaku kami tangkap di depan Pasar Kotaraja, Kecamatan Sikur saat sedang melintas menuju arah Perempatan Kotaraja menggunakan sepeda motor/barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik berplat Nomor Polisi palsu, sudah diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, kata Yogi, pelaku Kajar menguasai satu unit sepeda motor hasil curian yang dibelinya dari pelaku Mahsan seharga Rp 3,5 juta tanpa kelengkapan dokumen STNK dan BPKB.
Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku Mahsan, dia membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta dari seorang residivis curanmor yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Lotim inisial E.
"Setelah kami lakukan introgasi terhadap pelaku E yang saat ini berada di Rutan Polres Lombok Timur, ia membenarkan kendaraan tersebut adalah darinya yang dibeli seharga Rp 2 juta dari rekannya diwilayah Lombok Tengah.
"Dan saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang beralamtkan di wilayah Lombok Tengah," tutup Yogi. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami