Data Anomali Jadi Kendala Pembayaran Aplikator dan Suplayer. Lalu Non RTG? - OPSINTB.com | News References -->

11/12/19

Data Anomali Jadi Kendala Pembayaran Aplikator dan Suplayer. Lalu Non RTG?

Data Anomali Jadi Kendala Pembayaran Aplikator dan Suplayer. Lalu Non RTG?

Kendala penyaluran dana korban gempa lombok timur

OPSINTB.com - Sisa anggaran rumah korban gempa Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sudah dicairkan pemerintah pusat 2 Desember 2019 Lalu, senilai 250 Miliar.

Namun persoalan timbul. Para suplayer keluhkan lambatnya pembayaran rumah korban gempa yang sudah terbangun seratus persen.

Seperti yang dismpaikan salah seorang suplayer yang tidak mau disebut namanya (inisial HS), kepada opsintb.com, Rabu 11/12/2019 menceritakan, rumah yang sudah dikerjakannya belum terbayarkan hingga saat ini.

Padahal, lanjutnya, rumah warga yang dikerjakannya sudah rampung sejak tiga bulan yang lalau.

Kondisi ini, kata HS, menjadikan biaya oprasional membengkak. Sebab jalur Sembalun yang dikenal extrim itu harus ditempuhnya setiap hari untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan pihak BPBD.

"Kita harus bolak balik Sembalun untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang salah itu," katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Lotim, Purnama Hadi mengatakan, lambatnya pembayaran untuk suplayer dipicu data identitas penerima bantuan yang tidak sesuai dengan data yang ada di SK Bupati. Bahkan banyak juga rekening warga yang kondisinya diclose oleh sistem.

"Meski data sudah kita perbaharui sebelumnya tapi masih ada saja data yang belum singkron dengan data identitas yang tertera di SK bupati," tutur Hadi saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun data yang belum singkron tidak sebanyak dulu. Meski demikian, kondisi itu membutuhkan waktu cukup lama untuk memperbaikinya.

Sedangkan untuk rekening yang diclose oleh sistem adalah tugas pihak Bank untuk membukanya berdasarkan aturan perbankan.

Rumah Non RTG Tidak Dibayar Pemerintah

Salain itu Hadi menambahkan, struktur rumah warga yang tidak masuk katagori/non Rumah Tahan Gempa (RTG) tidak akan dibayar oleh pemerintah.

"Katagori RTG atau non RTG itu dinilai oleh tim tekhnis. Jadi saran tim tekhnis itu harus dijalankan kalau rumah yang dibangun mau dibayar," katanya.

Konsep pembangunan struktur RTG ini, jelas Hadi, sudah baku dari pusat dan itu harus melalui uji leb untuk mendapatkan sertifikasi. Sehingga membangun RTG membutuhkan pengawasan dari para tim yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

"Jadi kalau mau bangun sendiri sebaiknya konsultasikan dengan tim tekhnis yang ada di desa-desa," saran Hadi. "Di Lotim cukup banyak rumah warga yang bangun sendiri tidak RTG. Kalau mereka tidak mengikuti saran tim tekhnis maka rumah itu tidak akan kami bayar," tegasnya. (kim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama