OPSINTB.com - Seorang muslim yang tergolong mampu secara ekonomi sudah seharusnya mengeluarkan zakat. Hal itu juga ditegaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Pemda telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen setiap bulan. Zakat profesi dikumpulkan melalui Baznas Lotim.
Peraturan yang ditegaskan oleh Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy itu membuat Baznas Lotim terus berbenah dalam upaya meningkatkan kinerjanya.
M Sari'in, Kabid Pengumpulan pada Baznas Lotim mengatakan, ke depan Baznas Lotim akan menyusun strategi pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh. Strategi juga temasuk proses pendataan Muzakki yang transparan.
"Ke depan kita akan utamakan transparansi pendataan muzakki," pungkas Sari'in, Rabu 13/11/2019.
Srategi yang dirancang diharapkan mampu koordinir kegiatan pengumpulan zakat dengan memanfaatkan fungsi Tim Koordinator Pengumpulan Kecamatan (KPK) yang ada di setiap kecamatan.
"Masing-masing kecamatan pegawainya wajib menyerahakan Zakat. Di kecamatan juga banyak yang PNS dan honor. Nah itu yang perlu dikontrol oleh tim KPK," tandas Sari'in. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami