OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019-2021.
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan hari ini, Jumat (5/12/2025). Mereka adalah Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021 Lalu Karyawan (LK), Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2021, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalaludin (J), dan seorang bendahara pengeluaran Bapenda Loteng periode 2019-2021 Lalu Bahtiar Sukma (LBS).
‘’Kami sampaikan bahwa ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, yaitu keterangan ahli, petunjuk, dan surat serta alat bukti yang telah diterima penyidik Kejari Loteng,’’ kata Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LK, J, dan LBS antara lain; tetap mencairkan dan menyalurkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan dari tahun 2019-2021 tanpa melakukan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan, mulai dari penghimpunan, data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang.
‘’Kegiatan atau penagihan pajak kepada wajib pajak, dan serta pengawasan penyetoran yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar,’’ pungkasnya.
Pantauan opsintb.com, ketiga terduga tersangka mengenakan rompi khas tahanan dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Loteng dengan tangan terborgol. Bersama informasi, ketiganya akan digelandang ke Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. (wan)








follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami