Hukum

14/06/25

Diteriaki maling, Keluarga pelaku mengaku H gangguan jiwa

 
Maling mobil di suela

OPSINTB.com - Seorang pria berinisial H (27), warga Desa Suela, Kecamatan Suela, Lombok Timur, diamankan warga. H dicurigai hendak mencuri sebuah mobil di Dusun Anjani Barat, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.


Peristiwa itu, terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Sontak kejadian itu membuat geger warga sekitar.


Humas Polres Lombok Timur, Nikolas Osman menjelasakan, kejadian bermula saat terduga pelaku datang ke kantor ekspedisi Baraka tempat saksi, Gema Firdaus (19), bekerja. Pelaku sempat menanyakan seseorang bernama Elma, mencoba meminjam sepeda motor yang tengah dipanaskan di depan kantor.


"Permintaan itu ditolak oleh Firdaus," ucap Nikolas.


Tak berselang lama, lanjutnya, terduga pelaku langsung mencabut kunci motor tersebut, namun dicegah oleh saksi. H kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil sebuah gunting yang tergantung di tembok. 


Setelah itu, pelaku berjalan ke arah gudang bengkel di samping, membuka pintu sebuah mobil Mitsubishi Galant berwarna putih yang terparkir.


Karena curiga, saksi segera memberitahukan kejadian itu kepada pemilik kendaraan, Sabri (49). Pemilik mobil bersama saksi mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sudah berada di dalam mobil dalam kondisi mesin menyala.


"Sabri langsung meneriaki pelaku yang keluar dari mobil sambil membawa gunting. Saat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor yang dibawanya, Sabri menendang pelaku hingga jatuh," beber Nikolas.


Pelaku sempat berlari diteriaki maling. Sontak warga sekitar ikut mengejar dan berhasil mengamankannya.


"Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Desa Anjani sebelum akhirnya dijemput oleh anggota Polsek Suralaga," terangnya.


Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor, satu buah obeng berwarna kuning, serta kendaraan korban jenis Mitsubishi sedan Galant 2.0 dengan nomor polisi DR 1874 ZZ.


Keterangan pihak keluarga pelaku, H diketahui mengidap gangguan kejiwaan. 


"Mereka membawa surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa serta keterangan dari Kepala Desa Suela yang menyebut pelaku terakhir kali menjalani kontrol ke RSJ pada tahun 2023," ucapnya. (zaa)

13/06/25

Sabu seberat 30,73 gram berhasil diamankan di Lotim

 
Sabu seberat 30,73 gram berhasil diamankan di Lotim

OPSINTB.com - Narkoba masih menjadi momok di tengah masyarakat. Peredaran barang haram ini sepertinya tak akan berkesudahan. 


Sebab, semakin diungkap, barang itu terlihat semakin banyak. Bahkan sampai ke tangan generasi muda.


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,73 gram.


Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah milik terduga pelaku berinisial MA yang beralamat di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.


Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Syamsul Hadi. Berdasarkan informasi, lokasi itu kerap didapati aktivitas mencurigakan.


Benar saja, saat dilakukan penangkapan, MA ditemukan menyimpan satu klip sabu sedang di saku celana miliknya.


Tim kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya.


Barang bukti yang diamankan antara lain, satu bungkus plastik berisi tisu yang di dalamnya terdapat sabu, satu timbangan digital, alat hisap bong lengkap, klip kosong, korek api gas, gunting, serta dua unit ponsel.


Penggeledahan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum yakni Irwan Safari selaku kepala wilayah dan Sabri selaku Ketua RT setempat.


Kasat Narkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Man Pendek, warga Desa Gereneng. MA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Masbagik dan sekitarnya.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Polisi juga berencana melakukan beberapa tindakan lanjutan seprti pemeriksaan saksi, interogasi mendalam terhadap pelaku, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti.


"Guna memberantas peredaran Narkoba khususnya di Wilayah Hukum Polres Lotim sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.


Kapolres Lotim melalui AKP Nikolas Osman, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. Sebab hanya membuat hidup lebih sengsara.


Jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba, kata dia, agar segera dilaporkan ke pihak berwajib.


"Kami harap agar kasus tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti dan kami jamin identitas pelapor dirahasiakan serta dilindungi," tegas Osman. (kin)

11/06/25

Satlantas Lombok Timur buru motor knalpot racing, BB langsung dihancurkan

 
Satlantas Lombok Timur buru motor knalpot racing, BB langsung dihancurkan

OPSINTB.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, menggelar patroli malam di sejumlah titik rawan tongkrongan remaja sepanjang jalan Kota Selong hingga kawasan wisata Labuhan Haji.


Patroli ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot racing atau brong yang menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari.


Dalam operasi tersebut, petugas mendapati puluhan sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Beberapa kendaraan bahkan diketahui tidak dilengkapi plat nomor. 


Meski belum dilakukan penindakan langsung berupa tilang, petugas memberikan peringatan tegas kepada para pengendara.


Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista mengatakan, kendaraan yang terjaring hanya dapat diambil kembali apabila knalpot racing telah diganti dengan knalpot standar.


"Pengambilan kendaraan harus dilakukan oleh orang tua pelanggar dan disertai surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.


Sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera, petugas juga langsung memusnahkan barang bukti (BB) berupa sejumlah knalpot racing yang disita di lokasi.


Salah satu orang tua asal Pringgasela, yang anaknya kena razia gegara mengunakan kenalpot racing, Yanti, mengaku kaget mengetahui anaknya kerap keluar malam dan menggunakan motor dengan knalpot Racing. Ia berharap langkah tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi anaknya dan tidak mengunakan kenalpot brong.


Kata Yanti, ia sering ingatkan anaknya untuk tidak menggunakan kenalpot racing namun diindahkan, bahkan tetap memakainya.


"Saya sering ingatkan dia namun dia tidak mendegarkan, dengan ini semoga dia bisa berubah dan tidak mengunakan kenalpot brong lagi," pungkasnya. (zaa)

Sidang perdana dugaan tipikor akses TWA Gunung Tunak digelar

 
Kasus TWA Gunung Tunak Loteng

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melakukan sidang perdana kasus dugaan korupsi penyimpangan pengerjaan konstruksi pembangunan jalan akses ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, yang berlokasi di Desa Mertak, Kecamatan Pujut.


Sidang dilakukan di Ruang Sidang Utama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa kemarin.


Kejari Loteng menghadirkan para terdakwa, yakni FS dan MNR. Sedangkan terdakwa S masih dalam daftar pencarian orang alias DPO. Dugaan korupsi itu terjadi pada 2017, dengan kerugian negara ditaksir Rp 333,5 juta.


''Bahwa telah dilaksanakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FS dan MNR, sedangkan untuk terdakwa S telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa S tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga akan dilakukan proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa S demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum,'' kata Hakim Ketua, Glorious Agunddoro dalam pers rilis yang diterima opsintb.com, Rabu (11/6/2025).


Dalam dakwaannya, penuntut umum menyampaikan para terdakwa melakukan tipikor secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses ke TWA Gunung Tunak.


Modusnya, kata Glorious, terdakwa S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui terdakwa FS selaku kontraktor untuk mengerjakan volume item pengerjaan tidak sesuai dengan volume item yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak.


''Sedangkan terdakwa MNR selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pengerjaan secara periodik, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian volume item pengerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak,'' tambah Glorious.


''Para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah penuntut umum menyampaikan dakwaannya, hakim ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa FS dan MNR untuk menanggapi, yang kemudian para terdakwa melalui penasihat hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum, sedangkan untuk terdakwa S akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan. (wan)

10/06/25

Muhammad Nasir ditemukan meninggal di Pantai Rambang

 
Muhammad Nasir ditemukan meninggal di Pantai Rambang

OPSINTB.com - Warga Dusun Timuk Peken, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki terapung di pinggir Pantai Rambang, sekira pukul 13.30 Wita, Selasa (10/6/3025).


Korban diketahui bernama Muhammad Nasir (57), seorang petani asal Dusun Loang Sawak, Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.


"Warga yang menemukan mayat laki-laki terapung di pinggir Pantai Rambang," ucap Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman Selasa (10/6/3025) 


Nikolas menjelaskan, dari keterangan istri yang bersangkutan, Baiq Masniati (54), korban meninggalkan rumah sekitar pukul 13.00 Wita, untuk menjaring ikan di Pantai Rambang.


Beberapa hari terakhir, korban juga mengeluhkan sakit pada bagian ulu hati dan sedang dalam kondisi kurang sehat.


Saksi lain yang salah seorang pemilik warung di tepi pantai, Susilawati (30) mengatakan, korban sempat membeli air mineral di warung miliknya sebelum pergi ke laut. Saat itu, wajahnya terlihat pucat. 


Tidak lama kemudian, ia mendengar teriakan warga yang menemukan mayat di pinggir pantai dan langsung menuju lokasi. 


Warga sekitar seperti Herman (51), Sahman (61), dan Sueb (62) juga ikut membantu proses evakuasi jenazah korban ke gazebo (berugak) di tepi pantai sambil menunggu pihak kepolisian dan ambulan tiba.


"Saat ditemukan, tubuh korban masih terlilit ban dalam mobil yang digunakan sebagai pelampung," tutur Nikolas.


Sementara itu, Kapolsek Sakra Timur melalui Kanit Reskrim beserta anggota langsung mendatangi lokasi kejadian, bersama Tim Inafis Polres Lombok Timur untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 


"Setelah itu, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr R Soejono Selong untuk dilakukan pemeriksaan luar," ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan medis dan tim Inafis menyatakan korban diduga meninggal akibat kelelahan yang memicu jantung berhenti. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. 


"Diperkirakan korban meninggal sekitar satu jam sebelum ditemukan," jelas Nikolas. (zaa)

28/05/25

Dugaan penyelewengan dana Desa Pohgading, masih proses pemeriksaan

 
Dugaan penyelewengan dana Desa Pohgading, masih proses pemeriksaan

OPSINTB.com - Dugaan penyelewengan dana desa (DD), Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, masih tahap audit. Proses audit dilakukan sesuai permintaan dari Kejaksaan Negeri.


"Pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, baik fisik maupun non fisik," kata Inspektur Pembantu (Irban) 5 Inspektorat Lombok Timur, H Haerudin, ditemui opsintb.com di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2025).


Pemeriksaan sudah masuk minggu ke dua. Sesuai dengan surat tugas target selama 20 hari. "Tinggal beberapa hari selesai," imbuhnya.


Lebih lanjut Haerudin menjelaskan, di tahun anggaran 2024, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 desa. Semuanya dilakukan atas permintaan dari Irjen Kementrian Desa, penugasan bupati, Kejaksaan Negeri, dan permintaan dari Polres Lombok Timur.


Dan pemeriksaan terhada 9 desa tersebut sudah selesai dilakukan, berikut dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah disampaikan ke instansi terkait.


"Kami sudah sampaikan LHPnya ke masing-masing yang meminta pemeriksaan seperti kejaksaan, bupati, kepolisian, dan dari Irjen Kementrian Desa," pungkasnya. (zaa)

23/05/25

Polres Lotim gelar Police Goes to School di SMAN 1 Selong

 
Police Goes to School Polres Lombok Timur

OPSINTB.com - Polres Lombok Timur bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan Police Goes to School. Kali ini SMA Negeri 1 Selong, yang mendapat giliran dikunjungi oleh para abdi negara itu.


Police Goes to School, bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa untuk tertib berlalu lintas.


Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menanamkan kesadaran berkendara yang aman dan tertib sejak dini.


"Ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada siswa-siswi agar mereka mampu mengamankan diri saat berkendara di jalan raya. Harapannya, mereka bisa menjadi pelopor keselamatan dan mendukung kemajuan bangsa," ujar Kapolres, Jumat pagi (23/5/2025).


Ia menekankan pentingnya memahami aturan berkendara. Termasuk membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, serta tidak memodifikasi spesifikasi kendaraan. Khususnya tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.


"Anak-anak muda cenderung mengganti kenalpot menjadi brong yang mengeluarkan suara bising. Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Edukasi seperti ini penting agar mereka memahami dampak dari tindakan tersebut," tegasnya.


Kapolres menambahkan, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di SMAN 1 Selong, namun juga akan menyasar seluruh SMA, SMK, SMP, hingga pondok pesantren yang ada di wilayah hukum Lombok Timur.


"Kami akan atur jadwal bersama Satlantas untuk menjangkau lebih banyak institusi pendidikan agar edukasi ini merata," katanya.


Sementara itu, Kepala SMAN 1 Selong, Sri Wahyuni, menyambut baik kegiatan ini. Dia menyatakan, pihak sekolah juga secara rutin mengedukasi siswa terkait etika berkendara.


Pihaknya selalu menekankan pentingnya karakter, etika, dan adab di jalan raya. 


Pihak sekolah juga, menerapkan aturan ketat yakni hanya siswa yang memiliki SIM yang boleh membawa kendaraan dan parkir di lingkungan sekolah.


Menurutnya kegiatan itu sangat luar biasa. Siswa, bisa semakin faham akan keselamatan berkendara.


"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres yang telah hadir langsung memberikan pemahaman kepada siswa kami terkait keselamatan berkendara," pungkasnya. (zaa)

19/05/25

Niat ketemuan, malah motor milik SA dibawa kabur

 
Niat ketemuan, malah motor milik SA dibawa kabur

OPSINTB.com - Apes, begitulah nasib yang dialami remaja bernama SA. Perempuan asal Dasan Sebelek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. 


Remaja 16 tahun itu, diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan setelah mengenal pelaku melalui media sosial Facebook. 


Peristiwa ini terjadi hari Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Dusun Sosial, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.


Kisah SA berawal dari perkenalan di Facebook. Kenal dua hari, sejoli yang tengah dirasuki cinta monyet ini janjian ketemuan. 


Pelajar SMKN 1 Kuripan, mengajak seorang temannya berinisial E, 15 tahun, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat.


"SA bersama E pergi ke Praya untuk bertemu dengan pelaku yang baru dikenalnya dua hari sebelumnya melalui Facebook," tutur Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, Senin (19/5/2025).


Menurut SA, korban dan terlapor baru dua hari saling mengenal lewat aplikasi facebook. Komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp. 


Setelah pertemuan, korban diajak jalan-jalan ke sebuah pantai yang namanya tidak diketahui oleh korban. Setelah dari pantai, SA dibawa menuju wilayah Jenggik.


Setibanya di depan deretan ruko di Desa Jenggik, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang, sambil mengajak E. 


Tak berselang lama, pelaku kembali namun hanya untuk mengantar saksi.


Setelah itu, terang Nikolas, pelaku bersama dua orang temannya diduga membawa kabur sepeda motor korban merek Beat serta dua unit handphone milik korban dan saksi.


Mengalami peristiwa itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Terara untuk ditindaklanjuti.


Akibat peristiwa itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.


"Hingga saat ini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan," sebut Nikolas. (zaa)

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama