Pol PP Loteng & Bea Cukai amankan puluhan ribu rokok ilegal di 3 kecamatan - OPSINTB.com | News References

28/10/25

Pol PP Loteng & Bea Cukai amankan puluhan ribu rokok ilegal di 3 kecamatan

Pol PP Loteng & Bea Cukai amankan puluhan ribu rokok ilegal di 3 kecamatan

 
Pol PP Loteng & Bea Cukai amankan puluhan ribu rokok ilegal di 3 kecamatan

OPSINTB.com - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) bersama Bea Cukai Mataram berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan yang digelar, Senin (27/10/2025). 


Operasi kali ini menyasar tiga kecamatan, yakni Batukliang, Pringgarata, dan Jonggat. 


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 30.560 batang rokok tanpa cukai dari sejumlah toko yang terindikasi memperjualbelikan barang ilegal tersebut. 


Rinciannya, di Kecamatan Batukliang ditemukan 7.360 batang, di Pringgarata 7.020 batang, dan di Jonggat 16.180 batang. 


Menariknya, Kecamatan Pringgarata yang sebelumnya selalu nihil temuan, kali ini justru menjadi salah satu lokasi dengan temuan cukup signifikan. 


‘’Ternyata setelah betul-betul kita masuk ke toko-toko yang memang terindikasi menjual rokok ilegal, hari ini kita dapat sekitar 7.020 batang di Kecamatan Pringgarata,’’ ungkap Kepala Satuan Pol PP Loteng, Zaenal Mustakim.


Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan di sembilan toko, dengan rincian dua toko di Pringgarata, tiga di Jonggat, dan empat di Batukliang. 


Zaenal Mustakim mengatakan, operasi dilaksanakan sesuai prosedur, melibatkan pendampingan langsung dari Bea Cukai dan aparat kepolisian. 


‘’Kami laksanakan sesuai SOP, dengan didampingi oleh Bea Cukai karena mereka yang paling mengetahui rokok tanpa cukai tersebut. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan penyidikan,’’ jelasnya. 


Sebelum operasi dilakukan,  lanjut Zaenal, tim Satpol PP lebih dulu menggelar kegiatan pengumpulan informasi selama tiga hari. 


Petugas menelusuri sejumlah titik yang dicurigai menjual rokok ilegal dan memverifikasi data tersebut melalui sistem Siroleg. 


Atas hasil tersebut, tim gabungan mengimbau seluruh pedagang di wilayah Loteng untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. 


‘’Kami mengingatkan, penjualan rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berisiko bagi pedagang sendiri karena kami akan terus intens melaksanakan operasi pemberantasan,’’ imbuh Zaenal Mustakim. 


Lebih lanjut, Zaenal menyatakan, pemerintah daerah bersama Bea Cukai memastikan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilanjutkan hingga 2026, sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara serta menertibkan peredaran barang tanpa cukai di Loteng. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama