OPSINTB.com - Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti benang kusut, tak mudah terurai. Salah satu yang paling mencolok ialah masih banyaknya pekerja migran yang berangkat secara non prosedur atau ilegal.
Untuk mengurai masalah ini pemerintah telah membuat dua peraturan. Yakni Perda nomor 5 tahun 2021 dan Perbup Lombok Timur Nomor 79 tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial Ekonomi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya.
Namun demikian dua regulasi ini mandek, hanya sampai di atas meja saja. Pemerintah belum pernah melakukan sosialisasi terkait dua aturan tersebut.
Ketua Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, Usman menegaskan, kedua peraturan itu hingga saat ini belum disosialisasikan. Buntutnya warga tak mengetahui regulasi itu.
"Jangan masyarakat, kepala desa dengan kepala wilayah saja tidak mengerti terkait peraturan yang sudah ada terkait dengan perlindungan pekerja migran kita yang ada di Lotim," terang Usman, ditemui awak media usai hadiri hering di Kantor DPRD Lotim, Selasa (7/10/2025).
Lombok Timur, lanjutnya, jadi satu-satunya daerah di Indonesia yang telah memiliki Perbup tentang pekerja migran. Lantaran itu dua regulasi itu perlu segera disosialisasikan agar pemerintah desa dan kelurahan mengerti.
Ke depannya pemerintah desa bisa membuat Perdes tentang perlindungan pekerja migran. Lantaran tak ada sosialisasi berakibat pada maraknya PMI ilegal karena ketidak tahuan.
Buntutnya oknum tekong bergerak cepat memanfaatkan hal tersebut. Langkahnya, kata dia, lebih cepat dari pada pemerintah.
Sehingga masyarakat mudah dikelabui hanya dengan iming-iming jalan pintas agar bisa berangkat. Mereka tidak sadar dijual ke negeri orang. "Banyak yang jadi korban," terangnya.
Dia mencontohkan seperti yang terjadi baru-baru ini. Salah satu korban mengalami meninggal dunia di penampungan di wilayah Sidoarjo, Surbaya, Jawa Timur.
Keluarga korban menduga telah terjadi hal yang tak diinginkan. Sebab sebelum dikebumikan, korban sempat mengeluarkan darah.
Korban, terangnya, berangkat lantaran rayuan oleh oknum tekong dari wilayah Wanasaba, Lotim.
"Korbannya perempuan, kami akan melakukan pendampingan," terangnya.
Sementara itu, Kadis Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi menerangkan, selama ini pihaknya melakukan sosialisasi dengan cara swadaya. Semisal dengan memanfaatkan momen perayaan hari besar seperti saat menghadiri maulid Nabi dan acara lainnya.
Sebab, terangnya, sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2017, tugas pemerintah wajib mengadvokasi pekerja migran dari sejak keberangkatan, bekerja, hingga pulang kembali.
"Sosialisasinya swadaya, kadang kita hanya bawa air minum," ucapnya.
Selain Kepala Disnaker, hadir juga pegawai dari BPKAD dan Bappenda.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur, Muahmmad Holdi, menginstruksikan agar Perda dan Perbup tentang perlindungan pekerja migran disosialisasikan. Selain sosialisasi DPRD Lotim, ia juga meminta agar Disanaker mencatat para agen nakal.
Pihaknya juga menyoroti tentang uang transfer PMI ke bank. Menurutnya mereka harus punya kontribusi bagi daerah.
"Banyak uang masuk dari PMI agar didata itu, kenapa tidak ada kontribusi bagi daerah," ujarnya.
"Yang terpenting perlindungan bagi PMI kita," imbuhnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami