OPSINTB.com - Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lombok Timur masih menjadi tantangan Samsat Selong. Data terbaru menunjukkan mayoritas pemilik kendaraan di Gumi Patuh Karya justru belum memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Kasi Pembayaran dan Penagihan Samsat Selong, Rosdi Yusuf, mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 56 persen kendaraan bermotor berstatus Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) atau menunggak pajak, sementara kendaraan yang masih aktif membayar pajak hanya mencapai 44 persen.
"Jadi, inilah yang kita usahakan untuk diperkecil," ucap Rosdi Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Melihat tingginya angka tunggakan tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluncurkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak Senin, 15 Juni 2026.
Rosdi menjelaskan, kebijakan ini memberikan sejumlah keuntungan besar bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak pajak.
Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, pemerintah membebaskan seluruh denda pajak kendaraan, baik bagi kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah berstatus TMDU.
Kedua, pemerintah menghapus pokok tunggakan pajak untuk tahun 2020 ke bawah. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak hingga 10 tahun tidak lagi diwajibkan membayar seluruh tunggakan tersebut.
"Sebagai ilustrasi, jika kendaraan menunggak selama 10 tahun, maka masyarakat hanya perlu membayar kewajiban untuk lima tahun saja," jelas Rosdi.
Ketiga, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasikan masuk ke NTB.
Biaya mutasi dibebaskan alias Rp0 dan wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak. Bahkan, ada potongan sebesar 50 persen untuk pokok pajak pada tahun pertama.
Namun demikian, Rosdi mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak berlangsung selamanya. Program pembebasan denda dan pengurangan pokok tunggakan hanya berlaku hingga 30 September 2026.
Sementara program mutasi kendaraan masuk ke NTB diberikan waktu lebih panjang, yakni hingga 19 Desember 2026.
"Program mutasi kendaraan masuk berlaku lebih panjang karena proses dokumen perpindahan antardaerah atau fiskal membutuhkan waktu yang cukup lama," terangnya.
Di tengah upaya sosialisasi yang terus digencarkan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Samsat Selong juga memperingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak.
Pasalnya, operasi gabungan bersama aparat terkait akan terus dilakukan untuk menegakkan kepatuhan para wajib pajak.
Rosdi menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, petugas memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang menunggak pajak.
Bagi kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, petugas dapat melakukan penahanan sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, apabila tunggakan telah melewati dua tahun, sanksinya akan jauh lebih berat.
"Kalau sudah lewat dua tahun atau menunggak banyak, kami diberikan kewenangan sesuai regulasi untuk menahan sementara kendaraan bermotornya sampai pajak tersebut dilunasi," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Rosdi mengajak seluruh masyarakat Lombok Timur untuk menjadi wajib pajak yang taat demi mendukung pembangunan daerah.
"Semua pajak yang dibayarkan ini tentunya akan kembali untuk mendanai pembangunan daerah yang kita hajat kan bersama, termasuk memperlancar roda ekonomi masyarakat," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami