OPSINTB.com - Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, menyiapkan pengamanan selama bulan Ramadhan. Hal itu diperkuat melalui surat edaran bupati, agar kondusivitas wilayah selama pelaksanaan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan pihaknya akan mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur untuk saling menghargai dan menjaga ketertiban, baik bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa maupun masyarakat yang tidak berpuasa.
“Menjelang Ramadan ini, tentu kita akan memberitahukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah, saling menghargai, tidak mengganggu dan tidak membuat keresahan di tengah masyarakat,” ucap Salmun. Saat di konfirmasi opsintb.com, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, aturan tata tertib selama bulan puasa akan dituangkan dalam surat edaran Bupati Lombok Timur. Sebelum diterbitkan, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), aparat penegak hukum, Kesbangpol, camat beserta unsur Muspika, kepala desa, lurah, hingga perwakilan masyarakat.
Pihaknya juga akan melibatkan para pelaku usaha hiburan, pedagang makanan, serta pedagang petasan. Menurut Salmun, aktivitas seperti penjualan makanan secara terbuka di siang hari, penggunaan petasan saat salat tarawih, hingga balap liar di jalanan kerap menimbulkan gangguan ketertiban selama Ramadan.
“Misalnya membunyikan petasan di dekat masjid saat orang shalat tarawih tentu tidak boleh karena mengganggu. Begitu juga balap liar yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Namun demikian, Salmun menekankan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan hak masyarakat non-Muslim. Ia menyebut, masyarakat yang tidak berpuasa tetap membutuhkan akses untuk makan dan beraktivitas seperti biasa, sehingga pengaturan akan dilakukan secara bijak agar semua pihak merasa nyaman.
Setelah surat edaran diterbitkan, Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan desa akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selanjutnya, pengawasan akan dilakukan melalui patroli rutin dan operasi gabungan yang melibatkan kepolisian dan TNI.
Bagi pelanggar, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian aktivitas. Jika pelanggaran dinilai berat, kasus dapat ditingkatkan ke proses hukum sebagai langkah terakhir.
“Penertiban yang kami lakukan sifatnya humanis dan edukatif. Pengadilan itu jalan terakhir,” katanya.
Terkait penjualan petasan, Salmun menegaskan pedagang wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang, termasuk dari kepolisian.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan tenteram, serta tetap menjunjung tinggi sikap saling menghormati antar warga.
"Kita mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama ketertiban selama bulan puasa," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami