OPSINTB.com - Sebanyak 715 honorer Lombok Tengah (Loteng), yang tidak masuk Paruh Waktu dan terancam dirumahkan dapat sedikit bernafas lega. Pemda setempat bakal memperhatikan tuntutan aksi mereka (Rabu, 7/1), terkait permintaan tak dirumahkan. Pemda bahkan berjanji akan menyuarakan aspirasi mereka hingga ke pusat.
‘’Kami tentu Pemda Loteng; mengangkat menjadi usulan aspirasi mereka ke kementerian terkait,’’ kata Wakil Bupati Loteng, H Muhammad Nursiah di Gedung DPRD Loteng, Kamis (8/1/2026).
Sementara, menanti jawaban dari kementerian, Nursiah berharap masyarakat, khususnya honorer tidak membuat kegaduhan, baik di sekolah dia mengajar maupun di media sosial.
‘’Seperti biasalah, jangan sampai gaduh-gaduhlah!’’ ujarnya.
Ini artinya, Nursiah melanjutkan, para honorer harus dapat menjaga kondusivitas daerah sembari jawaban pusat turun; dengan kabar gembira.
Sebelumnya, 715 honorer yang tidak masuk Paruh Waktu melakukan aksi hearing ke Dinas Pendidikan, Kantor PGRI Loteng, dan puncaknya di kantor bupati. Tuntutan mereka sama, tidak ingin dirumahkan.
Namun, Pemda sendiri bersikukuh bahwa aturan tersebut adalah dari pusat. Daerah hanya menindaklanjuti keputusan tersebut. ‘’Dinamika kemarin, itulah yang kami aspirasikan,’’ ucapnya.
Sebagai tindak lanjut aspirasi para honorer, Pemda Loteng per hari ini telah menyiapkan surat untuk disampaikan kepada kementerian terkait. Selain itu, Nursiah meminta para kepala sekolah menjaga kondusivitas sekolah. Jangan sampai proses belajar-mengajar terganggu.
‘’Sambil menunggu kabar baik dari Jakarta,’’ ucap Nursiah.
DPRD Loteng sendiri melalui Komisi III-nya memberikan beberapa solusi menarik untuk mencegah kegaduhan di bawah. Di antaranya meminta Pemda merangkul sekolah-sekolah swasta untuk mendata; apakah masih kekurangan guru atau telah terpenuhi.
Jika masih kurang, Pemda dapat menempatkan mereka, khususnya yang sudah mengikuti PPG di sekolah tersebut.
‘’Dengan demikian, guru yang telah mendapatkan sertifikasi di sekolah negeri bisa digeser ke sekolah swasta,’’ kata perwakilan Komisi III, Ki Agus Azhar.
Azhar juga meminta para honorer untuk tidak menolak kursus yang diberikan Pemda. Sebab, paling tidak melalui pelatihan tersebut nanti akan menjadikan mereka memiliki kompetensi yang lebih baik.
‘’Seyogyanya ya jangan ditolak!’’ pintanya.
Sekda Loteng, H Lalu Firman Wijaya menjabarkan, perumahan para honorer yang tidak masuk Paruh Waktu sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jadi, menurut dia, apa yang dilakukan Pemda sudah sesuai dengan ketentuan UU.
Dan, bagi pihak yang menolak, tentunya akan mendapatkan sanksi dari pusat. ‘’Jadi, mereka tidak dilanjutkan kontraknya,’’ tegas pria berkacamata tersebut. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami