DPRD NTB serap aspirasi soal BPP di SMKN 1 Sikur Lombok Timur - OPSINTB.com | News References

23/12/25

DPRD NTB serap aspirasi soal BPP di SMKN 1 Sikur Lombok Timur

DPRD NTB serap aspirasi soal BPP di SMKN 1 Sikur Lombok Timur

 
DPRD NTB serap aspirasi soal BPP di SMKN 1 Sikur Lombok Timur

OPSINTB.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan kerja ke SMKN 1 Sikur, Lombok Timur. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan informasi terkait Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), yang selama ini menjadi rujukan pungutan atau sumbangan dari orang tua/wali siswa di SMA dan SMK Negeri.


Kepala SMKN 1 Sikur, Hasbi Ahmad menjelaskan, kunjungan DPRD tersebut berfokus pada kajian akademis terkait dampak pemberlakuan BPP dan kebijakan moratorium pungutan yang saat ini diterapkan. Mereka, kata dia, ingin benar-benar mendengar kondisi di lapangan, lantaran itu, pihak komite juga dilibatkan untuk menyampaikan harapan orang tua wali.


"Dewan ingin mengetahui dampak dari BPP seperti apa, kemudian bagaimana praktik sumbangan yang berjalan saat ini," ujar Hasbi.


Hasbi menegaskan, baik pihak sekolah maupun komite memiliki pandangan yang sama, yakni perlunya partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pendidikan. Namun demikian, harus diatur melalui regulasi yang jelas dan tidak memberatkan.


Saat ini, lanjutnya, masih sifatnya sumbangan sukarela. Hasbi mengungkapkan, di lapangan besaran sumbangan dari orang tua sangat beragam mulai Rp 2.000 hingga mencapai Rp 20.000, bahkan lebih.


Karena bersifat sumbangan sekolah, imbuhnya, tidak diperbolehkan ada patokan nominal maupun menentukan waktu pembayaran.


Dikatakan Hasbi, kebijakan moratorium yang berjalan di tengah tahun dinilai berdampak pada pelaksanaan program sekolah. Lain halnya jika diberlakukan awal, pihaknya bisa menyesuaikan dengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


"Dana BOS telah disusun sejak awal tahun dan sudah berjalan," ujarnya.


Dikatakan Hasbi, DPRD NTB saat ini tengah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembiayaan pendidikan. Selama ini, aturan yang ada hanya berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai belum cukup kuat secara hukum.


Kedatangan mereka, kata dia, ingin menyerap aspirasi dari semua pihak, mulai dari SMA, SMK, komite sekolah, hingga masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan harapan agar regulasi yang nantinya dibuat tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. 


Ia menolak sistem pengelompokan atau klaster sumbangan berdasarkan kemampuan, dan mengusulkan besaran yang sama untuk semua siswa.


“Kalau memang Rp 200 ribu itu berat, mungkin bisa Rp 100 ribu saja. Tapi jangan pakai istilah klaster seperti dulu. Kalau mau, disamakan saja seperti BOS, satu angka untuk semua siswa,” jelasnya.


Ia menegaskan, sekolah bersikap terbuka dan adil dalam menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada DPRD.


“Harapan kami tetap ada partisipasi masyarakat, tapi dengan mengukur kemampuan mereka. Kalau memang memberatkan, ya dikurangi. Yang penting regulasinya jelas dan sesuai aturan,” pungkas Hasbi. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama