SML beri waktu 3 bulan ke Pemda Loteng untuk tertibkan retail modern yang melanggar - OPSINTB.com | News References

27/11/25

SML beri waktu 3 bulan ke Pemda Loteng untuk tertibkan retail modern yang melanggar

SML beri waktu 3 bulan ke Pemda Loteng untuk tertibkan retail modern yang melanggar

 
SML beri waktu 3 bulan ke Pemda Loteng untuk tertibkan retail modern yang melanggar

OPSINTB.com - Serikat Masyarakat Loteng (SML) audiensi dengan Pemda Loteng untuk mempertanyakan sikap Pemda terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Swalayan, dan Minimarket di Ruang Sekretariat Daerah (Sekda) Loteng, Kamis (27/11/2025).


Audiensi ini menekankan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan minimarket waralaba secara umum, seperti terkait izin bangunan, izin jarak, dan operasional, yang terkesan ada pelanggaran.


Pelanggaran tersebut juga telah diakui DPMPTSP dan Pol PP Loteng. Oleh sebab itu, Serikat Masyarakat Loteng berkomitmen bekerjasama dengan Pemda menuntaskan masalah tersebut.


‘’Hampir semua minimarket waralaba ini, baik itu Alfamart, Indomaret, ataupun minimarket di Loteng rata-rata tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF),’’ kata juru bicara SML, Indra Wahyudi.


Indra mengatakan, akan memberikan waktu tiga bulan kepada Pemda Loteng untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tidak sebatas itu, pihaknya juga akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman Provinsi NTB; untuk mempertanyakan prosedur penegakan masalah tersebut.


‘’Apakah harus tetap dibiarkan dengan alasan-alasan premisif. Memang kami tau banyak pertimbangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap Perda ini, tetapi akan lebih bijak jika memang dari Pemda sendiri memiliki penilaian terhadap minimarket waralaba, karena tidak semua dapat memberikan keuntungan untuk daerah,’’ ujarnya.


Pihaknya berharap, Pemda lebih tegas terhadap pihak-pihak yang mengelola minimarket untuk mengurus izin baru berkaitan dengan PBG retail modern, sebab jika masih berdiri di atas PBG lama, menurut Indra, maka pembayaran pajaknya akan nihil.


‘’Itu kan bisa menjadi indikasi terjadinya kebocoran PAD,’’ tukas Indra.


Sementara itu, Sekda Loteng H Lalu Firman Wijaya, yang menemui para audiens mengakui belum sepenuhnya menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tersebut. Kendati demikian, lanjut Sekda, langkah awal sudah dilakukan, seperti identifikasi dan kajian untuk memastikan jumlah retail modern yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 tersebut.


Diakuinya juga dalam penegakan ini banyak tantangan yang harus dipertimbangkan. ‘’Terkait dengan saudara-saudara kita yang berkerja di sana. Kemudian stakeholder lain yang terpengaruh penegakan Perda itu,’’ ucap Firman.


Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan retail-retail modern tersebut hampir seluruhnya sama, seperti jarak dengan pasar tradisional, jarak antar retail, kemudian lokasi.


‘’Sehingga nanti kita harus berdiskusi untuk sama-sama mencari solusi terkait penegakan Perda tersebut,’’ pungkasnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama