Kejari Lotim tetapkan empat tersangka korupsi pengadaan peralatan TIK Dikbud - OPSINTB.com | News References

07/11/25

Kejari Lotim tetapkan empat tersangka korupsi pengadaan peralatan TIK Dikbud

Kejari Lotim tetapkan empat tersangka korupsi pengadaan peralatan TIK Dikbud

 
Kejari Lotim tetapkan empat tersangka korupsi pengadaan peralatan TIK Dikbud

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan selama enam bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.


Penyidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32.438.460.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2022.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ucap Ugik Ramantyo, Jumat (7/11/2025).


Dari Keempat tersangka tersebut kata Ugik masing-masing berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2020–2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK, S wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Press.


"Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: Tap-05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025," kata Ugik.


Lajut Ugik, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik A.F Rahman dan Soetjipto WS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.273.011.077.


"Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025," terangnya.


Sementara itu, dari hasil penyidikan, para tersangka diduga telah mengatur pemenang pengadaan peralatan TIK melalui sistem Katalog Elektronik (e-Katalog) sejak sebelum proses pengadaan dimulai.


AS disebut telah berkomunikasi dan bersepakat dengan S dan MJ untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang.


Selanjutnya, daftar perusahaan yang telah ditentukan tersebut diserahkan kepada A selaku PPK untuk dipilih melalui sistem e-Katalog.


Dari hasil pengaturan ini, pengadaan TIK untuk 282 SD di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit dengan merek Axioo, Advan, dan Acer, diarahkan kepada penyedia tertentu yang telah disepakati sebelumnya.


"Para tersangka kemudian menerima imbalan (fee) sebagai bentuk kompensasi atas pengondisian penunjukan penyedia barang tersebut," beber Ugik.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Ancaman pidana yang dikenakan yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong.


"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama