OPSINTB.com - Sejak dilaunching bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lombok Timur disambut gelombang protes oleh warga. Massa menuding penyaluran program anyar tersebut tak tepat sasaran.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur, Baiq Farida Apriani mengatakan, seluruh proses penyaluran telah mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, dinamika di lapangan wajar terjadi mengingat jumlah usulan yang masuk sangat besar, sementara kemampuan verifikasi terbatas.
“Yang tidak layak bisa saja dianggap layak, dan yang layak tidak mendapatkan, karena ini kan sudah barang terjadi. Kalau kita kembali mengulang dari awal, tentu tidak akan pernah selesai,” ucapnya kepada opsintb.com, Jumat (28/11/2025).
Dia mengatakan, rezeki setiap orang sudah diatur, sehingga jika belum mendapatkan bantuan kali ini, masyarakat tetap berpeluang memperoleh program lain di masa mendatang. Bisa saja, imbuhnya, hadir dalam bentuk berbeda dan mungkin lebih baik.
Farida beberkan, proses penerimaan usulan dilakukan secara terbuka. Dinas telah mengirim surat resmi kepada seluruh desa dan kelurahan pada Maret lalu. Isinya pemberitahuan mengenai adanya bantuan modal UMKM dan imbauan agar masyarakat mengajukan proposal tanpa dipungut biaya.
“Bahasa dalam surat itu jelas, semua desa sudah dilayangkan pada jauh-jauh hari. Mungkin saja informasinya tidak sampai ke masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, perangkat desa semestinya mengetahui warganya yang mengajukan bantuan, sebab setiap pengusul wajib melampirkan surat keterangan usaha dari desa.
Namun fakta di lapangan, kata Farida, tidak selalu demikian, karena setelah proposal diterima, sebagian warga tidak melapor kembali ke desa ketika bantuan cair.
Menanggapi isu kerabat pejabat desa atau pihak tertentu yang memperoleh bantuan, Kadis menegaskan bahwa proses verifikasi tidak didasarkan pada hubungan keluarga.
“Usulan mencapai 50 ribu orang, sedangkan kita manusia punya keterbatasan. Saat verifikasi, kita tidak melihat itu kerabat siapa. Yang penting ada usaha dan memenuhi persyaratan, maka bisa tercover dalam verifikasi,” jelasnya.
Terkait kemungkinan data NIK tidak cocok saat pencairan, Farida mengatakan hal itu telah diminimalisasi melalui sinkronisasi saat penandatanganan SPJ.
“Kalau NIK dan nama tidak sama, itu tidak bisa masuk. Tapi sejauh ini hampir tidak ada yang tidak cocok. Yang sering terjadi justru masalah nomor rekening mati atau salah ketik,” ungkapnya.
Apabila rekening bermasalah, pemilik bantuan wajib memperbaikinya, karena dana transfer masuk langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa melalui dinas.
Farida menuturkan bahwa bantuan modal UMKM yang diterima masyarakat berada di kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 640 ribu per orang, dengan nilai rata-rata Rp 630 ribu.
Proses pencairan dilakukan per kecamatan dan diajukan ke PPKA setelah SPJ lengkap.
“Begitu selesai satu kecamatan, kita langsung ajukan. Karena ini kan masuk ke rekening pribadi masing-masing,” pungkasnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami