Perekonomian masyarakat Loteng meningkat, jumlah penerima bantuan menurun - OPSINTB.com | News References

20/11/25

Perekonomian masyarakat Loteng meningkat, jumlah penerima bantuan menurun

Perekonomian masyarakat Loteng meningkat, jumlah penerima bantuan menurun

 
Perekonomian masyarakat Loteng meningkat, jumlah penerima bantuan menurun

OPSINTB.com - Asisten II Sekretariat Daerah Lombok Tengah (Loteng), H Lendek Jayadi mengatakan, ada penurunan jumlah penerima bantuan pangan (minyak dan beras) pada periode Oktober-November 2025. Jumlahnya mencapai 674 orang dari 116.428 pada periode Oktober-November, yang  sebelumnya pada periode Juni-Juli berjumlah 117.102 orang.


‘’Ada penurunan jumlah di enam kecamatan, yaitu di Kecamatan Janapria, Jonggat, Praya, Praya Barat Daya, Praya Tengah, dan Pujut,’’ kata Lendek dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).


Dari enam kecamatan tersebut di atas, kecamatan dengan jumlah penurunan penerima tertinggi yaitu Kecamatan Jonggat, dengan jumlah 357 orang penerima manfaat, kemudian Kecamatan Praya Tengah, dengan jumlah 322 penerima manfaat, dan Kecamatan Pujut, dengan jumlah 272 penerima manfaat.


‘’Nah, penurunan jumlah penerima manfaat ini adalah turunan dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diproduksi oleh Kementerian Sosial, sehingga dengan jumlah ini, Bulog akan menyalurkan pada 24-28 Oktober,’’ imbuh Lendek.


Adapun para penerima manfaat nantinya akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng merk Minyakita selama periode tersebut. ‘’Ya untuk dua bulan. Satu bulan 10 kilogram dan 2 liter minyak goreng,’’ ungkap mantan Kepala Dinas Pariwisata Loteng itu.


Berkurangnya jumlah penerima, Lendek melanjutkan, diperkirakan karena perekonomian masyarakat Loteng meningkat, yang di mana data ini diambil dari data Dinas Sosial NTB.


‘’Menurut data Dinsos NTB ada dua kabupaten/kota yang penduduknya mengalami peningkatan ekonomi, yaitu Loteng dan Kota Mataram,’’ ujar Lendek.


Pola penyaluran minyak dan beras tersebut masih sama seperti pola penyaluran pada periode sebelumnya, yakni masyarakat penerima manfaat datang langsung ke kantor desa masing-masing dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama