OPSINTB.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, terus memperluas sosialisasi tentang pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Giliran Sambelia yang menjadi sasaran sosialisasi Pemda. Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lotim, H Moh Edwin Hadiwijaya itu, digelar di Aul Kantor Camata Sambelia, Selasa (9/9/2025).
Dalam paparannya, Wabup Edwin menjelaskan, Lombok Timur menghadapi tantangan finansial besar akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Imbasnya, proyek infrastruktur pada tahun 2025 menjadi minim.
Dia menyebutkan, salah satu solusi untuk mengatasi kondisi ini ialah dengan mengoptimalkan pendapatan asli Daerah (PAD). "Kita harus beradaptasi dengan kondisi ini," ujar Wabup.
Lantaran itu pemerintah daerah, fokus pada sosialisasi PKB, yang diperkuat dengan skema bagi hasil. Sejak Januari 2025, setiap pembayaran PKB bakal masuk mengisi kantong kas kabupaten sebanyak 66 persen, sementara 34 persen sisanya untuk Pemrov.
Ia berharap langkah ini bisa memperbaiki kondisi keuangan daerah. Dia mengajak jajarannya dari pemerintah desa untuk bahu-membahu mengajak masyarakat membayar pajak, demi pembangunan bersama.
Wabup menjelaskan, PAD dan berbagai sumber dana lainnya memiliki peruntukan yang spesifik. Penggunaannya diatur untuk mendukung berbagai program pembangunan secara merata.
Dalam kesempatan itu dirinya menyinggung beda antara pajak dan retribusi. Dua hal ini disinggung lantaran selalu menjadi buah bibir masyarakat.
Pajak, terang dia, merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang. Sementara itu retribusi merupakan pungutan atas fasilitas atau layanan yang disediakan langsung oleh pemerintah daerah untuk masyarakat.
"Ada beberapa program strategis Pemda Lotim mencakup ketenagakerjaan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Dia membeberkan, di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mengusulkan 11.029 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjianq Kerja (P3K) paruh waktu kepada Kementerian PAN-RB. Langkah ini, sebutnya, memberikan kepastian status kepada tenaga honorer di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur.
Jika usulan ini disetujui, imbuhnya, gaji mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program Pemerintah Pusat, saat ini memiliki 57 dapur yang telah beroperasi dari target 159 dapur.
Program ini tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga dinilai menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Secara efektif membuka lapangan kerja baru dan mendukung para petani serta UMKM di Lombok Timur.
"Setiap dapur menyerap 47 tenaga kerja dan diwajibkan menggunakan 30 persen bahan baku lokal," ujarnya.
Di sektor kesehatan, pemerintah daerah sedang berupaya mengaktifkan kembali 127 ribu BPJS milik warga yang saat ini nonaktif.
Langkah strategis yang ditempuh adalah mengusulkan pemindahan kepesertaan BPJS yang sebelumnya dibayarkan oleh pemerintah daerah agar ditanggung oleh pemerintah pusat.
Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban anggaran daerah sekaligus memastikan lebih banyak masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, pemerintah bersama DPRD telah menyepakati menggunakan skema tahun jamak (multi years) dengan anggaran sekitar Rp 250 miliar.
Dana tersebut diantaranya difokuskan untuk pembangunan jalan, guna meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Lombok Timur.
"Program ini adalah wujud komitmen kami dalam menciptakan kemandirian daerah, meningkatkan kualitas hidup, dan memastikan setiap warga mendapatkan layanan dasar yang memadai," terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Muhsin, menegaskan di tahun 2025, tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah penyesuaian atau perubahan PBB berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023. Penyesuaian ini bertujuan memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di seluruh wilayah Lombok Timur, yang telah tiga tahun tidak diperbarui, berdasarkan zona dan bloknya masing-masing.
Muhsin menjelaskan, penyesuaian ini didasarkan pada luas tanah dan jenisnya, nantinya akan menghasilkan PBB Perdesaan dan Perkotaan. Perhitungan ini menggunakan rumus tarif dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan tarif 0,8 persen untuk tanah kosong.
Ia menyebutkan potensi pendapatan pajak yang besar di Kecamatan Sambelia, terutama dari sektor tambak udang dan pajak listrik dari perusahaan serta pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Bapenda berharap optimalisasi pajak dari sektor-sektor ini dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala UPTD Samsat Selong, Satfsus bidang desa, Stafsus bidang kesehatan, camat Sambelia dan kades. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami