Foto: Zainul Irwan, Ahmad Subhan, dan Husnul Hilmy (dari kiri ke kanan).
OPSINTB.com - Perpanjangan masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling) Sandubaya, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong memicu perdebatan. Kebijakan itu dituding tak memiliki pijakan hukum.
Melihat kilas balik kebijakan perpanjangan itu. Tahun 2022 lalu, posisi kaling di kelurahan masih gamang. Pasalnya, waktu itu belum ada produk hukum daerah yang mengatur pemilihan, meski peraturan di atasnya sudah lahir.
Untuk mengisi kekosongan hukum itu, Bupati Lombok Timur, H Sukiman Azmy, waktu itu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/161.1/TAPEM/2022 tentang Masa Jabatan Kepala Lingkungan.
Zainul Irwan, salah seorang warga Kelurahan Sandubaya yang menyorot hal itu. Menurutnya, surat edaran itu bukan produk hukum, tidak bisa dijadikan dasar dan tak ada kekosongan hukum, karena didapati Perbub 67 tahun 2022.
"Jawaban mereka mutar-mutar," terang Zainul Irwan kepada opsintb.com, Rabu (24/9/2025).
Perpanjangan itu, kata dia, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 67 tahun 2022, masa jabatan Kaling selama 3 tahun.
Seharusnya, beber dia, pemilihan dilaksanakan pada tahun 2023 lalu, bukan di tahun 2025.
Untuk memperjelas hal itu dirinya mengaku telah bersurat ke panitia pemilihan. Namun demikian dirinya tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Tak puas dengan jawaban itu, dirinya kembali bersurat menanyakan hal serupa.
Dia mengatakan, dirinya sudah dipertemukan oleh Kabag Hukum Setda Lotim dengan panitia. Dalam pertemuan itu, munculah Permendagri 18 tahun 2018 yang menjadi dasar untuk melakukan perpanjangan masa jabatan.
"Tapi tidak ada yang menerangkan perpanjangan dalam aturan itu," ujarnya.
Menurutnya, mereka harus ditindak lantaran tak patuh pada Perbub serta adanya dugaan penyelewengan kewenangan. Terlebih perpanjangan ini menyangkut soal gaji mereka yang menggunakan APBD.
Dia meminta kepada pihak yang berwenang untuk menjelaskan hal itu. Jika mereka bersalah agar ditindak, jika tidak maka hal itu dianggap sudah clear.
Selain soal perpanjangan masa jabatan, dia juga menyinggung prihal landasan hukum pemilihan yang digelar pada tahun ini.
"Apa landasannya digaji, kan penyelewengan APBD itu. Kenapa mereka tidak ditindak, mereka minimal mendapat hukuman disiplin," ujarnya.
Terpisah, Lurah Sandubaya, Husnul Hilmy menerangkan, terkait dengan perpanjangan itu berlandaskan surat edaran Bupati Lombok Timur. Surat edaran ini terbit sebelum Perbub 67 tahun 2022 lahir.
Poin satu SE itu, dengan tegas mengatakan pemerintah tengah menyusun peraturan bupati yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Dalam poin 9 surat tersebut berbunyi; untuk masa jabatan Kepala Lingkungan yang telah ditetapkan sebelum dikeluarkannya Surat Edaran ini agar menyesuaikan dengan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
"Nah kalau kita buka Permendagri ini selama 5 tahun. Surat Edaran ini keluar sebelum Perbub 67 terbit," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lombok Timur, Ahmad Subhan, mengakui pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak.
Hal itu dilakukan berawal dari keberatan salah satu warga lingkungan Sandubaya yang kebetulan ikut juga mencalonkan diri sebagai Ketua Lingkungan Sandubaya periode 2025-2030.
Dia menceritakan, keberatannya disampaikan melalui surat bertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada ketua pemilihan Kaling Sandubaya Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
"Yang intinya antara lain menanyakan apa landasan hukum masa jabatan saudara Ahmad Yadi diperpanjang dua tahun dari 2023-2025 dan menyatakan jabatannya sebagai ketua lingkungan adalah ilegal," terangnya.
Surat keberatan tersebut, imbuhnya, ditanggapi secara tertulis oleh panitia, yang intinya bahwa jabatan ketua lingkungan Sandubaya, Ahmad Yadi dan pencalonannya sebagai ketua lingkungan periode 2025-2030 sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Pihak yang keberatan nampaknya belum puas dan melayangkan lagi surat bertanggal 19 September 2025 kepada panitia. Yang isinya Ketua Lingkungan ilegal karena pengangkatan tidak sesuai Perbup nomor 67 tahun 2022 dan menyatakan surat edaran bupati nomor 100/161.1/Tapem/2022 bukan produk hukum.
Dia meminta agar membatalkan penetapan Ahmad Yadi sebagai calon Ketua Lingkungan Sandubaya atau menghentikan sementara proses pemilihan.
Panitia kembali menjawab surat tersebut. Keberatan yang bersangkutan agar disampaikan kepada Bupati.
"Surat edaran dan keputusan Lurah apakah bertentangan atau tidak adalah dengan putusan pengadilan. Untuk proses pemilihan ketua lingkungan Sandubaya tetap berjalan kecuali ada perintah resmi dari pejabat yang berwenang," ujarnya.
Atas permasalahan tersebut, pada tanggal 22 September 2025 kepala bagian Tata Pemerintahan bersama kepala bagian hukum sudah memberikan penjelasan kepada pelapor atau pihak yang keberatan. Satu mengapresiasi atas atensi sebagai warga yang kritis dan niat baik untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kedua menjelaskan proses dan prosedur terkait pengangkatan dan pencalonan Ahmad Yadi sebagai kaling sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, apabila merasa dirugikan atau keberatan dengan keputusan tersebut, ada ruang dengan menempuh jalur pengadilan.
"Pihak pelapor atau yang keberatan nampaknya memahami dan menyatakan sudah cukup sampai di sini," terangnya.
Adanya peristiwa itu dan atas arahan pimpinan. Pihaknya akan mengadakan rakor dengan Camat Selong dan Labuhan Haji beserta semua lurah pada tanggal 24 September 2025.
Kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman terkait tata kelola pemerintahan
"Termasuk proses pengangkatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 67 tahun 2022 sebagai pelaksanaan pasal 14 Permendagri nomor 18 tahun 2022," ucapnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami