PMD beberkan hasil klarifikasi tuduhan dugaan pungli di Desa Sekaroh - OPSINTB.com | News References

28/08/25

PMD beberkan hasil klarifikasi tuduhan dugaan pungli di Desa Sekaroh

PMD beberkan hasil klarifikasi tuduhan dugaan pungli di Desa Sekaroh

 
PMD beberkan hasil klarifikasi tuduhan dugaan pungli di Desa Sekaroh

OPSINTB.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, memenuhi janjinya dengan memanggil Kepala Desa Sekaroh beserta perangkat desa lainnya. Pemanggilan mereka terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).


Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kepala Dusun, dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Salmun menegaskan, pihak yang melakukan aksi protes beberapa waktu lalu bukanlah penerima program, melainkan warga yang tidak sempat mengusulkan saat pendaftaran dibuka.


"Sampai saat ini tidak ada keberatan masyarakat yang sudah mengeluarkan biaya Rp 350 ribu, itu pengakuan saat pertemuan tersebut," ucap Salmun, Kamis (28/8/2025).


Program TORA, lanjut Salmun, sangat diminati masyarakat desa setempat. Karena memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat yang sudah lama mengelola tanah dalam kawasan hutan.


Terkait tuduhan pungli, Salmun menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, pemerintah desa bersama masyarakat pemohon program TORA telah melakukan kesepakatan biaya administrasi sebesar Rp350 ribu per orang. 


Biaya itu disebutnya menyesuaikan dengan pola yang pernah diterapkan dalam program PTSL, yang digunakan untuk mendukung kelengkapan administrasi hingga pendampingan pengukuran.


Dia kembali menegaskan, pengakuan mereka, pungutan sebesar Rp 350 ribu itu berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antara pemerintah desa dengan para pemohon.


"Sampai saat ini tidak ada masyarakat penerima yang keberatan,” jelasnya.


Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap bentuk pungutan di desa harus didasarkan pada hasil musyawarah dan dituangkan dalam peraturan desa (Perdes). Terlebih jika tidak ada payung hukum yang jelas di tingkat atas yang di jadikan pedoman.


“Kami sudah sampaikan kepada Pak Kades agar pernyataan yang disampaikan benar-benar fakta, bukan rekayasa. Dan apapun bentuk pungutan harus melalui musyawarah desa serta ditetapkan dalam Perdes,” tegasnya.


Semnatara itu, bagi masyarakat yang belum puas dan merasa korban yang ada buktinya, kepala desa siap dipertemukan.


"Kami siap memfasilitasi masyarakat yang merasa jadi korban dengan kepala desanya," pungkas Salmun. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama