Kejari Loteng musnahkan BB dari 54 perkara, dari sabu hingga ijazah palsu - OPSINTB.com | News References

20/08/25

Kejari Loteng musnahkan BB dari 54 perkara, dari sabu hingga ijazah palsu

Kejari Loteng musnahkan BB dari 54 perkara, dari sabu hingga ijazah palsu

 
Kejari lombok tengah

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan barang bukti atau BB hasil rampasan negara dari 54 perkara tindak pidana umum di halaman Kejari Loteng pada Rabu (20/8/2025). Adapun BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda itu berasal dari kasus periode Januari-Agustus 2025.


Kepala Kejari Loteng, Dr Putri Ayu Wulandari mengatakan pemusnahan BB ini dilakukan secara transparan atau dapat dilihat masyarakat. Tidak hanya BB narkotika, kata Ayu, tetapi ada juga senjata tajam, pakaian dalam sitaan dari kasus kekerasan seksual, serta BB lain dari perkara penganiayaan, dan KDRT juga dimusnahkan.


''Pemusnahan BB ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan total 54 perkara,'' kata Ayu.


Ayu merinci BB yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu seberat 180,24 gram serta rangkaian alat hisap, timbangan, dan klip plastik dengan 31 kasus, pakaian dalam dari perkara kekerasan seksual dengan 8 kasus, senjata tajam, kunci T, dan obeng dari perkara pencurian dengan 6 kasus, senjata tajam dan baju dari dari perkara penganiayaan dengan 3 kasus, dokumen-dokumen dari perkara pemalsuan ijazah dengan 2 kasus.


''Ada juga senjata tajam dan batu dari perkara pemerasan dan pengancaman dengan 1 kasus, baju dari perkara KDRT dengan 1 kasus, sebuah terpal dari kasus pencurian, dan sebuah SIM dari kasus lakalantas,'' tambahnya.


Ia menjelaskan jumlah terpidana dari 54 perkara tersebut berjumlah 54 orang, dengan kasus narkotika menjadi jumlah BB dan kasus terbanyak. Kejari memperkerkirakan jumlah total BB dari kasus narkotika jika dirupiahkan mencapai Rp 180 juta.


''Kami dengan tegas akan memberantas narkotika seperti yang kita saksikan bersama hari ini, dan juga setiap perkara yang inkrah langsung kita musnahkan,'' ujarnya.


Ayu menegaskan dasar hukum pemusnahan BB ini diatur dalam UU, KUHP, dan peraturan Kejaksaan Pasal 30, yang menyatakan bahwa setiap perkara yang telah inkrah dirampas untuk dimusnahkan. ''Artinya tidak dapat digunakan sama sekali,'' tutup Ayu.


Acara pemusnahan BB juga dihadiri Bupati Loteng, H Lalu Pathul Bahri, perwakilan Polres Loteng, Dandim 1620 Loteng, Kepala PN Praya, dan sejumlah kepala OPD Loteng.


Bupati Pathul Bahri sendiri menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Dia bilang masyarakat Loteng harus diberikan edukasi terkait kekerasan terhadap anak, terutama pada jenjang pendidikan. 


''Maka edukasi dari keluarga perlu dilakukan dari sekarang,'' ujarnya.


Ditanya perihal adanya kepala ponpes bergelar Tuan Guru yang menjadi tersangkanya; Bupati mengatakan hal itu harus menjadi pelajaran masyarakat dan pemerintah; bagaimana membina lembaga-lembaga pendidikan, khususnya ponpes.


''Mereka (Tuan Guru) pada prinsipnya paham agama, tapi memang ini sebuah cobaan yang memang harus dihadapi. Sekali lagi menjadi pembelajaran bagi kita semua,'' pungkasnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama