Pimpinan Ponpes di Loteng yang rudapaksa santriwati dituntut 19 tahun bui - OPSINTB.com | News References

03/07/25

Pimpinan Ponpes di Loteng yang rudapaksa santriwati dituntut 19 tahun bui

Pimpinan Ponpes di Loteng yang rudapaksa santriwati dituntut 19 tahun bui

 
Pimpinan Ponpes di Loteng yang rudapaksa santriwati dituntut 19 tahun bui

OPSINTB.com - Masih ingatkah Anda dengan MT? Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng) yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang juga merupakan santriwatinya.


MT, pada Senin (1/7/2025) kemarin telah melakukan persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya. Dalam persidangan itu, ia dituntut bui 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


''Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.''


''Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,'' kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu dalam press rilisnya hari ini, Kamis (3/7/2025).


Ia mengatakan, tuntutan ini sebagai bentuk komitmen Kejari Loteng dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau relasi kuasa, seperti pendidik.


''Kami juga memberikan hak pembelaan diri atau pledoi kepada terdakwa, sehingga pada Selasa (8/7) minggu depan sidang digelar lagi,'' tambah Made Juri.


Ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.


Selain itu, pihaknya menghimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk selalu mengawasi setiap pergaulan dan interaksi sosial anaknya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual.


''Jangan takut melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihat ataupun dialaminya,'' ujar Made Juri.


Bagaimana kasus ini terjadi?


MT yang bergelar tuan guru memanfaatkan status dan kekuasaannya. Ia yang memiliki relasi kuasa dengan anak korban dapat dengan mudah membujuk rayu korban untuk bersetubuh.


''MT mendatangi korban di kamarnya lalu membujuknya,'' kata dia.


Selain itu, MT juga pernah memaksa anak korban untuk bersetubuh di ruang kelas di lokasi Ponpes.


''Maka sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan serangkaian alat bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam proses persidangan,'' pangkasnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama