20 ABH yang sedang “nyantri” di LPKA Kelas II Lombok Tengah terima pengurangan masa hukuman - OPSINTB.com | News References

24/07/25

20 ABH yang sedang “nyantri” di LPKA Kelas II Lombok Tengah terima pengurangan masa hukuman

20 ABH yang sedang “nyantri” di LPKA Kelas II Lombok Tengah terima pengurangan masa hukuman

 
anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)

OPSINTB.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) wilayah NTB memberikan pengurangan masa pidana kepada 20 orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).


Pengurangan ini diberikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Rabu (23/7/2025).


Kepala Kantor Ditjenpas NTB, Agung Krisna merinci, 20 ABH yang mendapatkan pengurangan masa pidana terdiri dari 17 orang dengan masa pengurangan 1 bulan, dan 3 orang dengan pengurangan masa hukuman 3 bulan.


''Hari ini kami menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025,'' kata Agung melalui siaran persnya pada opsintb.com, Kamis (24/7/2025).


Dia mengibaratkan, ABH yang ditempatkan di LPKA Kelas II Lombok Tengah tidak sedang menjalani masa hukuman, melainkan sedang ''nyantri''. Musababnya, kata Agung, mereka adalah bagian dari generasi muda yang dipersiapkan menyongsong Indonesia Emas 2045.


''Mereka sedang menjalani masa ''nyantri'' di LPKA Lombok Tengah, dengan harapan dapat mendorong mereka giat belajar, mengembangkan bakat dan keterampilan sebagai bekal mereka di masa depan,'' ujarnya.


Agung juga menyebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatensi kegiatan ''nyantri'' ini. Menurutnya, banyak anak yang telah mengikuti masa pembinaan di LKPA kini sukses dan mandiri.


''Ini menjadi bukti juga dengan pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka.''


Dijelaskan, pemberian pengurangan pidana ini telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama