OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melakukan sidang perdana kasus dugaan korupsi penyimpangan pengerjaan konstruksi pembangunan jalan akses ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, yang berlokasi di Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
Sidang dilakukan di Ruang Sidang Utama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa kemarin.
Kejari Loteng menghadirkan para terdakwa, yakni FS dan MNR. Sedangkan terdakwa S masih dalam daftar pencarian orang alias DPO. Dugaan korupsi itu terjadi pada 2017, dengan kerugian negara ditaksir Rp 333,5 juta.
''Bahwa telah dilaksanakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FS dan MNR, sedangkan untuk terdakwa S telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa S tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga akan dilakukan proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa S demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum,'' kata Hakim Ketua, Glorious Agunddoro dalam pers rilis yang diterima opsintb.com, Rabu (11/6/2025).
Dalam dakwaannya, penuntut umum menyampaikan para terdakwa melakukan tipikor secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses ke TWA Gunung Tunak.
Modusnya, kata Glorious, terdakwa S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui terdakwa FS selaku kontraktor untuk mengerjakan volume item pengerjaan tidak sesuai dengan volume item yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak.
''Sedangkan terdakwa MNR selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pengerjaan secara periodik, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian volume item pengerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak,'' tambah Glorious.
''Para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penuntut umum menyampaikan dakwaannya, hakim ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa FS dan MNR untuk menanggapi, yang kemudian para terdakwa melalui penasihat hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum, sedangkan untuk terdakwa S akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami