OPSINTB.com - Beberapa hari terkahir, berita soal mutasi di kalangan ASN khususnya guru beredar. Tak plak informasi itu membuat para abdi negara heboh.
Dalam surat elektronik itu menyasar kepala sekolah dan guru yang notabene ASN, menerangkan adanya mutasi ke tempat yang jauh.
Dalam surat itu juga tercantum nomor mengatasnamakan Plt Kepala BKPSDM Lombok Timur. Agar menghubungi kontak yang tertera jika mutasi ingin dibatalkan.
Ditemui opsintb.com di sela kesibukannya, Sabtu (29/6/2025), Plt Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, membantah hal itu. Dia dengan tegas menyebut surat elektronik itu merupakan kedok penipuan.
"Dihubungi nomor atas nama saya. Nomor atas nama saya itu tidak benar karena saya hanya memiliki satu nomor sejak 2003 sampai saat ini," kata pria yang karib disapa Ugi ini.
Setelah dihubungi, ujung-ujungnya yang bersangkutan meminta uang, agar mutasinya dibatalkan.
Dia menghimbau agar para ASN tidak terkecoh mengatasnamakan pejabat BKPSDM. Pihaknya juga sudah membuat surat klarifikasi tertanggal 26 Juni 2025.
Dalam surat tersebut setidaknya ada empat poin. Pertama, BKPSDM tidak pernah mengeluarkan surat elektronik tersebut.
Kedua, surat tersebut tidak sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku di BKPSDM. Ketiga, jika ada informasi yang meragukan pihaknya meminta agar mengkonfirmasi ke BKPSDM atau pejabat yang ada di situ.
"Keempat, segala pengurusan administrasi gratis, tanpa dipungut biaya," sebutnya.
Ugi menjelaskan, mutasi itu pada intinya pihaknya melihat pemerataan kebutuhan organisasi itu. Tidak ujuk-ujuk dipindah ke tempat yang baru.
Karena organisasi terdapat Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) serta peta jabatan. Semisal ahli muda yakni golongan III A dan III B digeser ke sekolah yang lebih dekat atau membutuhkan tapi di tempat itu, ketiganya sudah terpenuhi maka tidak bisa disistem.
"Karena setiap mutasi itu mempunyai integrated mutasi di BKN," ucapnya.
Setelah diinput dalam sistem, pihak BKN akan melakukan verifikasi. Jika belum dua tahun di tempat lamanya juga tidak bisa dilakukan.
Dia mengatakan belum pernah ada komunikasi apa pun. Sebab, pihaknya menunggu usulan dari OPD atau sebaliknya jika ada permintaan dari dinas yang kekurangan.
"Kita konsultasi dulu dengan dinas induknya. Seperti guru maka dengan Dikbud atau UPTD," terang Ugi. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami