BSU bergulir kembali, berikut syarat-syaratnya - OPSINTB.com | News References

25/06/25

BSU bergulir kembali, berikut syarat-syaratnya

BSU bergulir kembali, berikut syarat-syaratnya

 
Bantuan subsidi upah bsu

OPSINTB.com - Kabar gembira bagi para pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kembali gulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Program ini ditunjukan khusus bagi para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.


Kepala Disnakertrans Lombok Timur, M Hairi menerangkan, kebijakan ini tertuang pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2025. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu untuk bulan Juni dan Juli. 


"Bisa diklaim sekaligus pada bulan Juni di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat," ucap M Hairi, Rabu (25/6/2025).


Dia menerangkan, ada beberapa pengecualian dalam program tersebut. Yakni lain adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.


Tidak ada batasan usia dalam penerimaan bantuan, asalkan masih aktif bekerja dan sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat ia bekerja.


Menurut Hairi, tenaga kerja non ASN juga bisa mendapatkan bantuan ini. Asalkan telah terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai April 2025. 


"Di Dinas Ketenagakerjaan sendiri, semua tenaga kerja non ASN sudah didaftarkan agar bisa menerima manfaat BSU ini," bebernya.


Hairi mendorong seluruh perusahaan dan instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat manfaatnya sangat besar. Seperti perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hingga bantuan bersifat insidental seperti BSU ini.


Program ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap meningkatnya kemiskinan ekstrem di kalangan pekerja. Melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan bantuan ini bisa meringankan beban para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit.


"Untuk mengecek apakah masuk sebagai penerima BSU, bisa langsung mengakses situs resminya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," ucapnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama