OPSINTB.com - Tupan Alias Opan Bin Sedahan, diamankan polisi. Pria 28 tahun asal Pringgabaya Lombok Timur itu, diduga muncuri pohon kelapa.
Persitiwa itu terjadi pada hari Kamis (1/5/2025) lalu di kebun milik Sri Gede di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman menjelaskan, korban mengetahui peristiwa itu dari Karnadi, yang merupakan kakak misan korban. Secara kebetulan, lokasi kebun keduanya berdekatan.
Setelah mendapatkan informasi itu, korban mendatangi kebun miliknya. Benar saja dirinya mendapati sebanyak 40 pohon dalam kondisi sudah ditembang.
"Akibat kejadian itu korban atau pelapor mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 200 juta," terang Nikolas (4/5/2025).
Korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Pringgabaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan Sri Gede, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku termonitor sedang berada di rumahnya di Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya.
Tim langsung bergegas menuju lokasi, dan berhasil mengamankan terduga pelaku, Taupan Alias Opan Bin Swdahan.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Lalu tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.
Kepolisian berhasil amankan 1 unit Honda Vario Vixion warna merah marun dengan Nopol DR 3064 LN lengkap beserta kunci kontak, STNK dan BPKB.
1 unit HP merek Iphone 11 XR warna putih, 1 buah helm merk Jitsu silver dan 1 buah tas selempang hitam.
Tidak hanya itu, tim kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.054.000, serta 96 biji pohon kelapa yang sudah dijadikan Peramok.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami