OPSINTB.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H Ahmat, ikut perihatin dengan viralnya kasus anak usia dini di Lombok Tengah. Menurutnya, sudah banyak hal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Merariq Kodeq (pernikahan dini).
"Di Lombok Timur, kami sudah banyak kebijakan dan regulasi untuk atasi hal itu mulai surat edaran ke sekolah untuk pencegahan pernikahan," kata H Ahmat, belum lama ini.
Menurut Ahmat, jika mereka sudah paham, anak-anak tidak mungkin melakukan menikah. Tetapi karena ketidak tahuan dampak dan akibatnya, anak ini menjadi nekat.
Ia menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, sudah sangat jelas mengatur tentang larangan menikahkan anak di bawah umur.
Bunyi dalam salah satu pasalnya ialah, barang siapa yang menikahkan anak di bawah umur, baik dengan alasan budaya atau kekerasan, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda Rp200 juta.
"Ayo kita sama-sama viralkan lagu Sasak yang berjudul Nyesel Memeraiq Kodeq," ajaknya.
Menurutnya, lagu tersebut mengandung pesan moral yang kuat dan bisa menjadi pelajaran di dalam syairnya.
“Lagu itu sangat bagus, karena berisi pesan tentang akibat buruk dari merariq kodek. Saya setuju jika lagu itu diviralkan agar menjadi pelajaran,” pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami