OPSINTB.com - Puluhan perangkat desa dapil III datangi kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, guna melakukan hearing. Mereka menyampaikan 3 tuntutan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Gelora, Lina Marlina, ditemui usai hering mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan. Pertama soal nomor induk perangkat desa. Kedua prihal penghasilan tetap (Siltap).
"Tunjangan perangkat desa selama ini sering tertunda, parahnya lagi pada tahun 2025 ini sempat dicicil," kata Lina Marlina, Selasa (6/4/2025).
Menurutnya, cicilan itu kemungkinan lantaran ada perangkat tak memenuhi kewajiban. Terlambatnya menyusun APBDes serta laporan realisasi.
Dia berharap ada titik temu juga solusi, agar Siltap bisa terbayarkan setiap bulan. Sebab, kata dia, keterlambatan itu berimbas pada pembayaran BPJS Kesehatan.
Dampaknya jaminan kesehatan mereka dinonaktifkan. Buntutnya tak bisa digunakan, bukan saja oleh perangkat desa tapi juga bagi keluarga yang bersangkutan saat mereka mengalami sakit.
"Hal ini sangat menyulitkan kami," tegasnya.
Tuntutan ketiga terkait mutasi perangkat desa. Dia membeberkan, di beberapa kecamatan mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbub) 6 tahun 2018.
Lantaran itu, pihaknya ingin meminta kejelasan terkait setatus mereka. Sebab, bagaimanapun ujung tombak pemerintahan dan pelaksanaan pemerintahan pembangun.
"Jadi kami selalu garda terdepan dalam pelaksanaan program pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Salmun Rahman mengatakan, mereka datang menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan kebijakan mutasi yang dilakukan oleh kepala desa. Hal itu, ucap dia, mengusik ketenangan perangkat desa.
Mereka menutut kenaikan Siltap dan waktu penerimaan. Pemda, kata dia, belum bisa melakukannya karena kemampuan keuangan daerah. "Itu persoalannya, kalau sekarang," ujarnya.
Sedangkan terkait tunjangan, kata dia, hanya bisa sampai Sekdes belum menyentuh ke Kaur, Kasi, dan Kawil. Disebabkan lantaran dana desanya.
"Dulu mereka mengatakan ada tunjangannya, memang betul, kenapa dia ada karena lebih kecil Siltapnya," papar Salmun.
Sekarang, lanjutnya, sudah ada setandar minimal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 11 tahun 2019.
Dia mengatakan, keterlambatan itu
bukan dari PMD dan BPKAD. Tapi ulah mereka sendiri.
Mereka tidak tepat waktu menyampaikan APBDes, tidak disiplin menyampaikan pertanggung jawaban.
"Karena hal ini menjadi syarat dari bendahara daerah," ujarnya.
Mengenai mutasi, sebutnya, sudah disepakati untuk ditindak lanjuti. Supaya nanti segera dibuatkan Perbub.
Dalam Perda ini disebutnya bersifat umum. Bunyi dalam aturan itu kewenangan kepala desa berhak melakukan mutasi kepada perangkat.
"Tidak diatur perangkat desa yang mana dimutasi," ujarnya.
Kendati diakuinya pasal dalam Perbub multitafsir. Sedangkan Perda Nomor 4 tahun 2022 mengacu kepada PP 67 tahun 2017.
Di tahun 2015, sudah ada turunannya yakni Perbub 6 tahun 2018 yang mengatur tentang mutasi. Boleh dilakukan 2 kali tetapi terhadap Kasi dan Kaur.
"Namun fakta di lapangan sekarang kepala desa itu pindahkan Sekdes, dipindah jadi kadus," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami