OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah mengadakan konferensi pers terkait pengembangan kasus yang terjadi selama minggu ketiga April 2025. Di mana pada minggu ketiga April, Polres Lombok Tengah dapat mengungkap beberapa kasus, Senin (28/4/2025).
Dalam konferensi pers ini, pihak Polres menghadirkan 9 orang tersangka. Seorang di antaranya perempuan.
Kasus-kasus tersebut di antaranya 6 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka. 6 laki-laki dan seorang wanita. ''Dengan mengamankan BB berupa sabu seberat kurang lebih 9,63 gram,'' kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi sebagai delegasi Kapolres yang berhalangan hadir karena mertuanya meninggal dunia.
Adapun TKP kasus tersebut di antaranya: Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, dan Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
Selain kasus narkotika, Polres Lombok Tengah juga mengungkap beberapa kasus melalui Polsek jajarannya. Di antaranya: Polsek Kawasan Mandalika mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan tersangka H Musayir alias Tong Bajil.
''Sudah dan sedang ditangani oleh Polsek Kawasan Mandalika,'' kata Maladi.
Selain itu, Polsek Kawasan Mandalika juga mengungkap kasus curanmor sejumlah 7 unit. BB sudah diamankan dan bisa diambil langsung oleh pemilik yang merasa kehilangan kendaraan.
Selanjutnya, Polres Lombok Tengah (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dengan tersangka atas nama Kasian (61). Dengan alamat Dusun Batungerengseng Lauq, Desa Aik Bukak, Batukliang Utara.
Kasian merudapaksa anak kandungnya sendiri inisial RI hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki. Atas perbuatannya itu, Kasian dipersangkakan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ''Ancaman hukuman 12 tahun,'' katanya.
Kemudian hasil pengungkapan oleh Polsek Praya berupa curas dengan tersangka Muhammad Dimas (19). BB empat gelang emas dengan berat masing-masing 20 g dan sebuah cincin seberat 6 g.
Adapun kronologi menurut korban, Baiq Nurhayati dari Desa Jago, Kelurahan Leneng, tersangka Dimas melakukan aksinya ketika ia sedang sholat. Ia dibekap dengan bantal lalu menarik perhiasan yang dikenakan korban. Tetapi, perhiasan tidak bisa terlepas. Akhirnya korban menyerah dan melepaskan perhiasannya karena diancam tersangka.
''Korban dirugikan dengan perkiraan 160 juta,'' ucap Maladi.
Terakhir pengungkapan kasus oleh Polsek Batukliang Utara, yaitu curat. BB satu unit Mitsubishi L 300. Kendaraan roda empat tersebut milik warga Lombok Tengah, namun tersangka berada di Polsek Ampenan, Polresta Mataram karena terlibat ataupun tersangkut tindak pidana lainnya.
''Sehingga tersangka diamankan di Polsek Ampenan. Kasus tetap berlanjut untuk menunggu petunjuk dari Jaksa kasus mana yang terlebih dahulu akan ditindaklanjuti,'' tukas Wakapolres.
Ia menambahkan konferensi pers akan dilakukan setiap pekan pada hari Senin pukul 9.00 WITA. ''Kecuali ada hal mendesak yang menunda atau kegiatan dilakukan hari berikutnya sesuai titah Kapolres,'' pungkas dia. (iwn)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami