OPSINTB.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Baiq Aluh Windayu mengatakan, sisa tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat ini masih di angka Rp78 miliar.
Penyebabnya, terang dia, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak yang diterbitkan sudah banyak beralih fungsi menjadi tanah kuburan atau fasilitas umum lainnya.
''Penyebabnya banyak hal; SPPT itu muncul, tetapi sudah menjadi tanah kuburan; udah jadi fasilitas umum, tapi tetap terbit karena tidak ada informasi dari bawah,'' kata Baiq Aluh di Alun-Alun Tastura Praya, Jumat (7/2/2025).
Lanjutnya, akan ada upaya penghapusan terhadap SPPT yang telah berubah menjadi fasilitas umum, namun pihaknya masih berhati-hati menelusuri SPPT tersebut. Apakah benar-benar sudah menjadi fasilitas umum atau belum.
''Ada penghapusan, tapi kami pastikan data-data harus akurat dulu. SPPT yang terbit memang punya fasilitas umum atau bukan,'' imbuh Aluh.
Ke depan, kata dia, untuk memudahkan pengelolaan dan pembayaran PBB-P2, yang dikelola kepala dusun, pihaknya telah menyiapkan alat yang bisa memproses transaksi setor pajak masyarakat secara langsung ke bank. Alat tersebut adalah printer thermal.
''Nah, itu akan kami bagikan ke kepala dusun, mudahan ini akan memperlancar pembayaran PBB-P2,'' kata Baiq Aluh.
Dijelaskannya, printer thermal akan terealisasi tahun ini. Printer tersebut akan dibagikan saat pembagian SPPT secara masal. Syaratnya kepala dusun bersangkutan berminat, memiliki rekening Bank NTB Syariah, dan smartphone.
''Masyarakat bayar bisa langsung masuk rekening bank. Jadi akan lebih mudah. Masyarakat tidak perlu repot ke bendahara umum di kecamatan, tapi langsung transaksi langsung. Mau ketemu di sawah, bisa bayar langsung,'' ujarnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami