Pemilik pangkalan gas respons negatif aturan LPG 3 kg tak boleh dijual di warung - OPSINTB.com | News References -->

01/02/25

Pemilik pangkalan gas respons negatif aturan LPG 3 kg tak boleh dijual di warung

Pemilik pangkalan gas respons negatif aturan LPG 3 kg tak boleh dijual di warung

 
Pemilik pangkalan gas respons negatif aturan LPG 3 kg tak boleh dijual di warung

OPSINTB.com - Aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penjualan LPG 3 kg yang hanya boleh dijual di pangkalan mulai berlaku hari ini, Sabtu 1 Februari 2025. Aturan tersebut pun menuai respons tak positif dari pemilik pangkalan.


Salah satunya pemilik pangkalan gas di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah bernama Jaya. Menurut dia aturan tersebut sama saja dengan pemerintah mematikan mata pencahariannya.


''Itu sama saja mematikan mata pencaharian kami. Kami tidak akan bisa makan kalau menuruti aturan itu,'' ujar Jaya pada opsintb.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/2/2025).


Jaya hampir setiap hari berkeliling mengantarkan gas ke para pelanggan. Dalam sehari ia bisa menjangkau pelanggannya di tiga desa terdekat dari pangkalannya.


''Saya sudah kasih tau pelanggan aturan ini, tapi lebih banyak yang tidak setuju dengan aturan tersebut,'' ucapnya.


Ia memahami aturan tersebut semata-mata untuk kebaikan masyarakat. Namun, di sisi lain, aturan tersebut justru akan mempersulit kondisi masyarakat pelosok yang rumahnya jauh dari pangkalan.


''Boleh saja pemerintah membuat aturan itu, tapi kalau semau-maunya seperti ini, kan masyarakat juga yang repot nanti,'' tambahnya.


Jaya yang hampir 10 tahun menjadi penjual gas belum mengetahui aturan tersebut akan diberlakukan di seluruh daerah atau tidak. Tetapi, kata dia, jika aturan tersebut diberlakukan, biasanya pemerintah daerah akan melampirkan surat.


Kalaupun melanggar atau nekat tetap mengecer ke warung-warung langganan, pemerintah akan melayangkan surat peringatan (SP) 1-3.


''Jalani saja dulu. Biasanya kalau ada pengawas kami dikasih SP 1-3 ke pangkalan,'' bebernya.


Sebelumnya, Kementrian ESDM menerapkan aturan baru untuk penjualan LPG 3 kg. Masyarakat hanya dapat membeli tabung gas yang identik dengan warna hijau ini melalui agen resmi atau terdaftar.


Tujuan dari kebijakan ini tak lain adalah untuk memangkas mata rantai distribusi yang menyebabkan harga gas tinggi di pasaran. Karena diketahui, pemerintah mematok harga LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ini tak lebih dari Rp 15 ribu.


''Diharapakan harga LPG 3 kg dapat sesuai dengan patokan pemerintah dan mencegah praktek penimbunan dan mark-up oleh oknum tertentu,'' tulis laman Kementrian ESDM. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama