Guru ASN di Sembalun rudapaksa siswinya sejak kelas 4 SD - OPSINTB.com | News References -->

13/02/25

Guru ASN di Sembalun rudapaksa siswinya sejak kelas 4 SD

Guru ASN di Sembalun rudapaksa siswinya sejak kelas 4 SD

 
Kasat reskrim polres lotim

OPSINTB.com - Seorang guru bersetatus  Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sembalun, melukan perbutan tak terpuji terhadap siswanya sendiri.


Perbuatan tidak terpuji dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) hingga selesai sekolah di tempat itu.


Kasus ini terungkap setelah korban yang kini duduk di bangku MTs atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) menceritakan kelakuan gurunya itu kepada guru dan kawil setempat.


Guru beserta kawil kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban. 


"Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya saat kepada opsintb.com saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, SH alias AB telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun. 


Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan.


"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan," jelasnya


Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Kasus ini menjadi pengingat bagi semua akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib.


"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," imbau AKP Darma.


Di konfirmasi terpisah, PJ Bupati Lombok, H Muhammad Juani Taofik mengatakan, terkait kasus tersebut dirinya langsung instruksikan Kaban BKPSDM Lombok Timur, melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lombok Timur.


Dia menegaskan selaku pembina kepegawian, dirinya langsung direktif ke Kaban BKPSDM melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lotim, untuk langkah selanjutnya.


"Jika dalam prosesnya itu faktual maka pasti ada hukuman disiplinnya. Aturannya kan sudah jelas terhadap kasus seperti ini," pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama