OPSINTB.com - Puluhan Warga Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur gelar hearing di kantor desa setempat. Kedatangan mereka terkait dengan perbedaan biaya pembuatan sertipikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (4/2/2025).
Salah seorang warga Rarang, Samsudin mengatakan, dirinya datang hearing bersama warga yang lain ke kantor desa, lantaran penasaran adanya perbedaan biaya sertifikat PTSL.
"Setelah saya kelarifikasi dengan masyarakat yang lain ternyata betul adanya perbedaan," beber Samsudin kepada wartawan ditemui selesai hearing.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan kelarifikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Rarang, perihal tersebut.
Sejumlah warga itu mengadu apakah benar diperbolehkan melebihi biaya sesuai dengan aturannya.
"Kan cuma itu aja, kan kosekuensi dari itu kan ada, kalau memang ada pungli dan pelanggarannya pasti ada kosekuensinya, kan ada hukum yang berlaku di sana," katanya.
Dari sejumlah biaya tersebut, sebelumnya tidak ada musawarah. Tapi diumumkan dari mushola prihal pembuatan sertifikat tersebut sebesar Rp400 ribu.
Samsudin membeberkan, biaya yang bervariasi untuk satu sertifikat mulai dari Rp350 ribu, Rp400ribu, Rp450 ribu, Rp600 ribu, hingga Rp1,2 juta.
"Saat diumumkan di mushola biaya pembuatan sertifikat itu Rp400 ribu dan tidak ada dibilang begini begitu," jelasnya.
Sekretaris Desa Rarang, Lalu Yuli Hamdani menjelaskan, program PTSL di desanya mulai berjalan pada 2024 dengan target 1.033 bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, sebanyak 373 sertifikat sudah diterbitkan.
"Prosesnya diawali dengan sosialisasi di tingkat kecamatan, lalu diumumkan langsung oleh kepala wilayah kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam mekanismenya, warga diminta melengkapi sejumlah dokumen, seperti bukti jual beli tanah, akta waris, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPP) asli. Dokumen tersebut wajib dipenuhi agar sertifikat bisa diterbitkan.
"Alhamdulillah, program berjalan sesuai prosedur. Target dari BPN bisa terpenuhi. Sertifikat diterbitkan secara bertahap. Tahap pertama sudah keluar 373 sertifikat, sedangkan tahap kedua akan dibagikan Kamis mendatang sebanyak 103 sertifikat," terangnya.
Ia menambahkan, pembagian sertifikat dilakukan bertahap guna memastikan tidak ada kendala administrasi yang dapat menghambat program ini.
Pemdes Rarang, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh sertifikat bisa diterbitkan sesuai target.
Selain itu, mekanisme pembagian sertifikat telah dibahas dan disepakati bersama kepala desa serta kepala wilayah untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan dan teknis distribusi.
"Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017. Regulasi ini menjadi pedoman agar PTSL berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dia mengaku telah melakukan koordinasi ke semua kepala wilah yang ada di Desa Rarang dan telah sesuai Perbub.
Dalam aturan itu sudah ditentukan biaya pembuatan sertifikat itu yaitu Rp350 ribu. "Itu sesuai dengan Perbub," tutupnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami