OPSINTB.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah (Loteng) telah memperbaharui jumlah data warung bakso yang akan dikenakan pajak di daerah ini. Berdasarkan hasil sensus terbaru, jumlahnya mencapai 170 lebih warung bakso.
Jumlah tersebut di atas meningkat dari tahun lalu, dengan jumlah 60-70 warung bakso. Sebelumnya, Bapenda menegaskan, penarikan pajak dari warung bakso adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
''Ada 170 warung bakso ternyata yang terdata di sensus. Ini sekarang mulai minggu-minggu ini kami akan menyurati mereka untuk menyetor pajak,'' ucap Kepala Bapenda Loteng, Baiq Aluh Windayu, Senin (10/2/2025).
Aluh mengharapkan 170 warung bakso tersebut kena pajak. Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi seperti mendapatkan penghasilan di atas Rp5 juta per bulan.
''Harusnya semua kena pajak. Artinya semua kriteria terpenuhi; mereka ada aktivitas dan ada penghasilan di atas Rp5 juta per bulan, itu kena pajak,'' tambah Aluh.
Meski tidak menargetkan jumlah PAD dari pajak warung bakso, namun sejauh ini jumlah pajak yang diterima selama ini selalu melampaui. Itu artinya, jelas dia, PAD dari PBJT berpeluang naik ketika ada penambahan objek atau warung bakso.
''Pajak makan minum melampaui semua. Memang kami tidak punya target, tapi secara keseluruhan jenis PBJT itu selalu 100 persen,'' jelasnya.
Adapun pajak yang dikenakan kepada warung bakso adalah 10 persen dari omset. Adapun warung bakso yang ada di emperan meski terbilang kecil, tetap akan dikenakan pajak karena memiliki kriteria seperti ada tempat, meja makan, dan bangku duduk pelanggan.
''Ada meja, kursi, mereka (pedagang) menyiapkan itu baru kena,'' pungkas Aluh. (iwn)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami