OPSINTB.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur saat ini sedang melakukan perbaikan data penerima manfaat seperti PKH dan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya.
Lantaran masih banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat melalui website pemda mengengai bantuan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H Suroto mengatakan, mengenai masih banyaknya warga yang komplain pihaknya sudah terbitkan surat edaran yang ditujukan kepada semua desa dan kelurahan.
Dalam surat tersebut pihaknya kembali menegaskan, sasaran bantuan sosial itu syaratnya ialah keluarga tidak mampu yang harus masuk di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS).
"Data yang masuk di DTKS itu jumlahnya banyak sekali," kata Soeroto, Rabu kemarin (19/02/2025).
Dia menjelaskan, masyarakat yang masuk di data DTKS juga belum tentu mendapatkan bantuan sosial, tergantung kuotanya.
Dia membeberkan, data yang paling banyak DTKS ialah untuk program JKN PBI, jumlahnya hampir mencapai 700 ribuan di Lombok Timur. Sedangkan bagi penerima PKH sekitar 89 ribu keluarga dapat. Penerima bantuan sembako, sekitar 155 ribuan keluarga. Jumlah itu sebutnya yang sudah bisa mengakses.
"Yang lainnya banyak yang mendapatkan KIP yang ada di Dikbud. Tetapi yang lainnya tergantung kuota dari masing-masing program tersebut," ungkapnya.
Dari banyaknya pengaduan, bebernya, mengenai data penerima. Pasalnya ada orang dikategori mampu masih terdata sebagai penerima bantuan. Sedangkan yang seharusnya layak dapat bantuan tak terdaftar sebagai penerima.
Dia menegaskan sesuai dengan Kuputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, sudah ditentukan kategori sebagai penerima.
Mereka yang menjadi perangkat desa, ASN, PPPK, Pensiunan, guru sertifikasi, dan keluarga yang berpenghasilan dari APBN maupun APBD tidak boleh mendapatkan bansos tersebut.
"Makanya kami meminta kepada desa dan kelurahan pada bulan Februari ini harus diusulkan untuk dikeluarkan yang dan diganti dengan yang benar-benar layak menerima bantuan itu," tegasnya.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan dilakukan perubahan besar-besaran seIndonesia terkait dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang menerima Bantuan Sosial (Bansos).
"Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dan memaklumi, dikarenakan ada penyempurnaan dan perbaikan data secara nasional untuk penerima bansos," ucapnya.
Dengan demikian diharapakan di tahun 2025 tidak ada lagi terdengar suara yang dapat hanya itu-itu saja. Sedangkan mereka yang betul-betul miskin dan disabilitas tidak sebagai penerima bantuan.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak dapat bantan namun dinilai layak untuk menerima, bisa diusulkan melalui website Kementrian Sosial, Cek Bansos.
Atau terjadi sebaliknya, ada yang tidak setuju dengan seseorang penerima, bisa melakukan sanggah juga melalui website. Asal yang mengajukan dan menyanggah sama-sama memiliki bukti, bisa dikirim ke pusat melalui website itu.
"Seperti contoh, saya tidak setuju ini kok dapat bantuan terus padahal dia punya ini itu, asal dia punya bukti dia bisa kirim ke pusat ke Kementrian Sosial melalui website itu," terangnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami