237 pendamping PKH di Loteng diusulkan menjadi PPPK Kemensos - OPSINTB.com | News References -->

25/09/24

237 pendamping PKH di Loteng diusulkan menjadi PPPK Kemensos

237 pendamping PKH di Loteng diusulkan menjadi PPPK Kemensos

 
Pendamping pkh loteng

OPSINTB.com - Sejumlah 237 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) angkatan Oktober 2022 di Lombok Tengah (Loteng) sedang diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Sosial (Kemensos). 


Pokja Sumberdaya PKH Kemensos, Ahmad Mustakim menjelaskan, mereka yang berpeluang diangkat minimal sudah aktif selama setahun sejak aktif pada Oktober 2022.


''Jadi, ini untuk SDM PKH yang aktif per Oktober 2022 itu setahun, akan diusulkan untuk menjadi PPPK di Kemensos,'' jelas Takim di Ballroom Kantor Bupati Loteng, Rabu (25/9/2024). 


Ia menambahkan, untuk pendamping PKH yang diberhentikan, otomatis tidak bisa diusulkan. Termasuk mereka yang aktif di dalam partai politik. Tetapi, pihaknya masih memberikan peluang bagi mereka yang ingin didaftarkan dengan syarat harus aktif kembali dan membersihkan nama mereka dari partai politik tempat mereka berkecimpung. 


''Yang penting yang bersangkutan memang benar-benar tidak terlibat aktivitas politik; namanya hanya dicatut. Kemarin komunikasi kami dengan Kemensos juga begitu,'' ujar Takim. 


Terpisah, Pjs Bupati Loteng, H Abdul Aziz menegaskan, janji pengusulan pendamping PKH  untuk diangkat menjadi PPPK adalah dari Kemensos, bukan dari Pemda Loteng. Jangan sampai jika tidak terealisasi, para pendamping memprotes pemda. 


''Jadi, itu dari Kemensos ya. Tidak ada dari Sekda; tidak ada dari pemda. Jangan sampai jadi blunder nanti,'' tegasnya.


Aziz juga menekankan agar jangan sampai PKH dibawa-bawa ke ranah politik. Data PKH, kata dia, sudah ada sebelum Pilkada dilaksanakan. 


''Jauh sebelum Pilkada, jauh sebelum pemilihan-pemilihan sebelumnya PKH ini kan sudah ada. Jangan dibawa-bawa ke sana (politik),'' kata Aziz. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama