OPSINTB.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng), Hendri Harliawan mengungkapkan, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait cuti kampanye calon bupati petahana.
Nantinya, sebut dia, akan ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan diterbitkan menjelang masa kampanye terkait cuti calon petahana.
''Nanti pada saat kampanye baru mungkin ada terbit PKPU-nya yang mengatur soal teknis itu,'' kata Hendri pada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Secara umum, lanjut dia, di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2012 tentang Pemantauan Pemilu disebutkan calon petahana yang akan berkampanye punya kewajiban untuk cuti.
''Tetapi, secara aturan terperinci, kami belum bisa berkomentar, karena harus menunggu PKPU selanjutnya,'' imbuh dia.
Dengan demikian, Hendri menyampaikan, seorang petahana tidak harus mundur dan jabatannya, kecuali jika dia calon DPRD terpilih maupun yang incumbent, maka dia harus mundur. Itupun dengan prosedur; yang baru terpilih harus membuat pengunduran diri ke partainya dengan surat pernyataan sendiri bahwa dia benar mundur.
''Ini artinya tidak akan ada Penjabat (Pj) Bupati,'' terang Hendri.
Adapun pola pengajuan cuti bupati untuk kampanye berdasarkan UU 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa bupati harus mengajukan cuti ke Mendagri melalui gubernur.
''Makanya saya belum berani banyak komentar, karena aturan teknisnya belum keluar,'' tutupnya.
Terpisah, Sekda Loteng, H Lalu Firman Wijaya menjamin tidak adanya pengunduran diri dari calon bupati incumbent tidak akan berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan. Firman mengatakan, di setiap pelaksanaan Pilkada, Pilpres, maupun Pemilu, wajib hukumnya seorang ASN menjaga netralitas.
''Untuk itu, selaku Ketua Korpri, selaku Sekda sangat berharap agar ASN dan non ASN yang bekerja di lingkup Pemda Loteng ini untuk tetap menjaga netralitasnya,'' ucap Firman.
Meski demikian, dirinya tak memungkiri dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya ada saja ASN yang terlibat pelanggaran. Maka dari itu, tambahnya, polanya ke depan adalah para ASN akan terus diingatkan agar jangan sampai melanggar atau menyalahgunakan kekuasaan.
''Netralitas itu harus muncul dari diri masing-masing ASN itu sendiri,'' tandas Firman. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami