Perpanjangan jabatan 118 kades di Loteng dikukuhkan saat rahman rahim day - OPSINTB.com | News References -->

11/07/24

Perpanjangan jabatan 118 kades di Loteng dikukuhkan saat rahman rahim day

Perpanjangan jabatan 118 kades di Loteng dikukuhkan saat rahman rahim day

 
Kadis pmd loteng

OPSINTB.com - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun di Lombok Tengah (Loteng) akan digabung dengan Rahman Rahim Day pada 10 Muharam 1445 Hijriah. Acara pengukuhan akan berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Loteng, Rabu 17 Juli 2024.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng, Lalu Rinjani menjelaskan, dipilihnya Rahman Rahim Day sebagai hari pengukuhan bertujuan agar perpanjangan masa jabatan para kades menjadi lebih berkah.


''Jadi supaya lebih berkah. Ini kan keberkahan bagi kades yang jabatannya bertambah dua tahun,'' jelas Lalu Rinjani, Kamis (11/7/2024).


Lanjut Rinjani, hal ini sebelumnya telah disampaikan kepada para kades. Selain itu, hal ini sesuai himbauan bupati agar; para kades saat pengukuhan nanti menyumbang serta membelai rambut para yatim.


''Ada surat himbauan resmi dari bupati. Kita sedekah sambil belai rambut anak yatim dan juga berpuasa pada hari pengukuhan,'' imbuhnya.


Kata Rinjani, dari 142 kades di Loteng, yang akan diperpanjang masa jabatannya berjumlah 118 orang. Berkurangnya jumlah tersebut disebabkan berbagai faktor di antaranya: mengundurkan diri, meninggal dunia, baru definitif, dan nyaleg.


Rinjani menerangkan, masa berakhir jabatan para kades yang akan diperpanjang nanti bervariasi. Ada yang berakhir Desember 2024, 2027, dan 2028.


Adapun rangkaian acara pengukuhan pada Rabu mendatang ialah pemberian SK Bupati terkait masa perpanjangan jabatan. Intinya, kata dia, adalah pemberian SK dan naskah pengukuhan. 


''Setelah itu, kami akan bagikan SK masing-masing untuk diperpanjang dua tahun,'' pungkasnya. 


Lebih lanjut, Rinjani menerangkan, perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


''Kemudian Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,'' tutupnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama