NW akan ajukan izin usaha tambang, RTGB: Ini jalan kita untuk kelola SDA bersama pemerintah - OPSINTB.com | News References -->

12/06/24

NW akan ajukan izin usaha tambang, RTGB: Ini jalan kita untuk kelola SDA bersama pemerintah

NW akan ajukan izin usaha tambang, RTGB: Ini jalan kita untuk kelola SDA bersama pemerintah

 
Rtgb atsani

Foto: Ketua Umum PBNW, RTGB Lalau Gede Muhammad Zainuddin Atsani. (istimewa)


OPSINTB.com - Nahdlatul Wathan (NW) menyambut baik keputusan pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang.


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), TGKH Lalau Gede Muhammad Zainuddin Atsani menyampaikan, dengan diterbitkannya PP soal izin usaha pertambangan (IUP), menjadi jalan ormas menyelamatkan SDA yang dimiliki negara saat ini.


"InsyaAllah NW akan segera mengajukan perizinan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ini jalan kita juga untuk mengelola SDA bersama pemerintah," kata Atsana yang karib disapa RTGB, Rabu (12/6/2024).


Atsani juga sangat mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Terlebih, kata dia, NW sendiri tengah berupaya untuk membesarkan organisasi, caranya adalah terus menggerakkan mesin yang harus terus bekerja.


"Banyak sekali pihak-pihak yang hanya ingin menerima hasil, tanpa mau mengeluarkan keringat. Kami di NW tidak ingin seperti itu, hanya duduk-duduk lalu menerima hasil," katanya.


Dia juga mempertegas bahwasanya NW ketika nanti diberikan IUP akan mengelola SDA yang ada dengan sebaik-baiknya.


Ini juga dibuktikan, dengan NW sendiri saat ini sudah berhasil mengelola bisnis yang lain, di antaranya NW sudah memiliki beberapa unit usaha untuk menopang kegiatan organisasi. Dari unit usaha percetakan, toko dan distributor, kesehatan, teknologi hingga perkebunan. 


"Di Sulawesi dan Kalimantan bahkan kami memiliki unit usaha kebun sawit," kata RTGB Atsani.


Atsani juga mengaku pihaknya sudah lama merencanakan akan masuk ke ranah unit usaha pertambangan. 


"Hanya saja kami selama ini sedang fokus mempersiapkan SDM yang mampu untuk menjalankannya dan memperkuat jaringan bisnis," tuturnya.


Dia juga menyebutlan, dengan diterbitkan PP No 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara itu, sebagai niat baik pemerintah. Hingga ia juga meminta masyarakat jangan cepat berburuk sangka.


"Niat pemerintah itu sudah bagus kok, jadi janganlah sedikit-sedikit kita selalu curiga. Diberikan jalan yang legal untuk kemandirian ekonomi dan kemaslahatan umat, tapi kok pemerintah dituduh macam-macam. Ini yang membuat kita selalu jalan ditempat dan selalu jadi penonton," tutupnya.


Sebagai informasi, Dalam PP No 25 tahun 2024 tersebut, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A. Pasal itu menyebut WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. 


Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).


Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali serta tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. 


Badan usaha itu juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP berlaku. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama