Sampai saat ini warga cegat Kades Nyiur Tebel masuk ngantor - OPSINTB.com | News References -->

29/05/24

Sampai saat ini warga cegat Kades Nyiur Tebel masuk ngantor

Sampai saat ini warga cegat Kades Nyiur Tebel masuk ngantor

 
Kasus kades nyiur tebel

OPSINTB.com - Warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia mencegat kepala desa (kades) mereka masuk kantor lantaran belum dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemberhentian oleh Pj Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik.


Salah seorang warga Nyiur Tebel, Lalu Rusli Anhar mengatakan, pencegatan akan dilakukan hingga Pj Bupati mengeluarkan SK sesuai dengan tututan warga pada mediasi beberapa waktu lalu.


"Sampai saat ini kades diperbolehkan masuk kantor oleh masyarakat, sampai keluar SK pemberhentian dari Pj Bupati," ucap Rusli kepada opsintb.com, Selasa (28/5/2024).


Ia menegaskan, warga akan terus menanti kebijakan dari Pj Bupati Lotim untuk memberhentikan kades. Kendati demikian, warga belum mengambil sikap meski belum ada kejelasan terkait SK pemeberhentian yang dimaksud. Namun jika kasus ini berlarut, ia memastikan warga akan mengambil sikap tegas. "Ya kita tunggu dulu," katanya.


Meski terjadi pencegatan, Rusli memastikan pelayanan di kantor desa aman dan lancar. "Insyallah aman dan lancar," jelasnya.


Sementara Kepala Dinas PMD Lotim, Salmun Rahman yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyampaikan, semua komponen masyarakat di Desa Nyiur Tebel turut serta menciptakan kondusifitas demi berjalannya pelayanan masyarakat dan ketentraman.


Disebutnya, bupati tidak pernah melarang Kades Nyiur Tebel masuk kantor. Namun demikian kadis enggan menanggapi terkait kades yang dilarang ngantor oleh warganya.


"Tidak pernah bupati melarang Kades Nyiur Tebel masuk kantor desa," kelitnya singkat.


Sebelumnya, Kades Nyiur Tebel, Maryun menegaskan pihaknya akan menerima apapun keputusan Pj Bupati Lotim. Jika masih ditugaskan maka ia berjanji akan menyelesaikan visi misi yang belum dituntaskan.


"Apabila saya masih ditugaska, saya akan perbaiki. Ini bagian dari hilaf tiang (saya, red)," ungkapnya.


Pun jika keputusan Pj Bupati memberhentikan dirinya sebagai kepala desa, ia akan menerima keputusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lain. 


Informasi tambahan, penolakan Maryun sebagai kades disinyalir lantaran yang bersangkutan pernah dipidana karena tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan telah menjalani vonis berupa satu tahun di penjara. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama