OPSINTB.com - Kasat Pol PP Lombok Tengah (Loteng), Zainal Mustakim menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang (warung makan, red) di wilayah Loteng untuk tidak berjualan sebelum pukul 15.00 WITA selama Ramadan 1445 H. Hal ini, jelasnya, sesuai surat edaran (SE) Bupati Loteng No: 060/58/Pol PP/2024 yang tujuannya untuk menciptakan suasana Ramadan yang khidmat.
"Jadi alhamdulillah kemarin kami sudah mensosialisasikan surat edaran bupati tentang bagaimana menciptakan Ramadan yang khidmat," kata Zainal Mustakim pada wartawan di Praya, Rabu (13/3/2024).
Ia menyatakan, tak segan melakukan penertiban jika para pedagang membandel. Terhitung hari ini juga (2 Ramadan 1445 H), pihaknya sudah mulai melakukan razia warung makan.
"Hari ini kami sudah mulai razia. Kalau memang ada laporan yang buka di luar jam itu, kami akan melakukan operasi penertiban di semua tempat," imbuhnya.
Ia menegaskan, akan terus melakukan patroli untuk melihat kepatuhan para pedagang terhadap SE bupati tersebut. Bila memang terbukti melanggar, sudah tidak akan ditegur lagi melainkan akan ditutup langsung.
''Bila perlu kami angkut!,'' tegasnya.
Zainal mengaku sejauh ini ada beberapa rumah makan besar di Loteng yang sudah mengajukan izin untuk buka lebih awal, yakni pukul 12.00 WITA. Namun, demi menjaga ketentraman, pihaknya tidak mengizinkan.
Zainal menjelaskan, selain sosialisasi kepada para pedagang, di dalam SE tersebut juga pihaknya meminta kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak menyalakan petasan untuk menjaga kekhusukan ibadah.
LUntuk masyarakat, khususnya anak-anak untuk tidak membunyikan mercon dan kembang api pada saat pelaksanaan ibadah, khususnya salat tarawih maupun salat fardu lainnya," ujarnya.
Terkait banyaknya para pedagang petasan yang secara terang-terangan menjual, ia menyatakan untuk menindak para pedagang petasan pihaknya belum diarahkan sampai sejauh itu. Namun, hanya ditugaskan untuk memantau penggunaannya saja. Apakah digunakan saat pelaksanaan ibadah maupun yang sifatnya melanggar seperti perang petasan dan lainnya.
"Untuk menindak pedagang, kami belum sampai ke arah itu. Kami hanya mengawasi penyalahgunaannya saja," tandasnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami