Ungkap kasus pencurian, polisi kembalikan BB emas seberat 200 gram - OPSINTB.com | News References -->

21/12/23

Ungkap kasus pencurian, polisi kembalikan BB emas seberat 200 gram

Ungkap kasus pencurian, polisi kembalikan BB emas seberat 200 gram

 
Polres lombok tengah

OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah (Loteng) mengembalikan barang bukti (BB) berupa emas seberat 200 gram atau senilai Rp 180 juta lebih kepada seorang ibu rumah tangga atas nama Lilis (36), korban pencurian yang terjadi pada Minggu (17/12) lalu. 


Sebelumnya, korban bersama suami menemani 2 anaknya pergi outbond ke salah satu tempat rekreasi wisata di Loteng. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol pencuri sepulang dari outbond pada sore. 


L, yang dikonfirmasi wartawan saat kegiatan Pres Rilis Akhir Tahun dan Pengembalian BB di Halaman Polres Loteng, Kamis (21/12/2023) mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia juga menyatakan kecintaannya terhadap institusi yang berdiri 1 Juli 1946 ini, karena telah berhasil menangkap pelaku.


"Terimakasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Loteng. Saya semakin cinta dan berharap polisi semakin jaya ke depan," katanya sumringah.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian, menerangkan telah menangkap terduga pelaku pencurian rumah korban, L. Pelaku berinisial MIS (36) itu ditangkap di depan SPBU Mujur saat hendak bersembunyi ke Lotim pada Senin (18/12).


"Pelaku kami amankan di depan SPBU Mujur saat hendak lari dan sembunyi ke Lotim," terangnya. 


Hizkia menjelaskan, adapun pelaku tertangkap dalam waktu 1x24 jam. Terungkapnya kasus ini, kata Hizkia, setelah sebagian emas hasil curian berhasil dideteksi pihak kepolisian, karena emas tersebut sebagian telah dijual pelaku di salah satu toko emas.


"MIS ini kami tangkap setelah barang curiannya berhasil kami deteksi keberadaannya," jelasnya. 


Kata Hizkia, pelaku sempat dihadiahi timah panas, karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan sisa BB yang disembunyikan di pipa septiktank. "Pelaku mencoba kabur saat kami minta menunjukkan sisa BB yang disimpannya dan terpaksa kami lumpuhkan," imbuhnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.


Adapun dalam Pres Rilis Akhir Tahun dan Pengembalian BB ini, dikembalikan juga 7 unit motor hasil curian dan rampasan oleh begal, serta pemusnahan minuman beralkohol bermerk dan tradisional seberat 2,7 ton yang diamankan dari berbagai TKP seluruh wilayah Loteng. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama