Polres Loteng gelar konferensi pers penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa - OPSINTB.com | News References -->

12/12/23

Polres Loteng gelar konferensi pers penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa

Polres Loteng gelar konferensi pers penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa

 
Polres Loteng gelar konferensi pers penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa

OPSINTB.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Kampung Jawa, Kecamatan Praya pada Selasa (5/12) lalu. Konferensi pers digelar di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023). 


Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derfin Hutabarat, dalam kesempatan tersebut menyatakan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tim opsnal di TKP, diamankan 7 terduga pelaku dengan inisial BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram. 


Lanjutnya, adapun 7 terduga pelaku mempunyai peran masing-masing. Terduga pelaku BIS dan MMS pasal persangkaannya ialah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal ini menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari terduga S. 


''Sedangkan terduga pelaku S pasal persangkaannya Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia memberikan narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MMS dan menjual kepada terduga ES,'' ujar Derfin. 


Selanjutnya terduga ES pasal persangkaannya Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, membeli narkotika jenis sabu ke terduga S dan menjual kepada terduga LRJ. 


Kemudian terduga LRJ, SP, dan AZ pasal persangkaannya Pasal 127 Ayat (1) a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menggunakan narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam pipa kaca dan dalam bong sampai habis yang diberikan oleh ES. 


''Kemudian LRJ memberikan uang Rp 100 ribu untuk balas budi atas pemberian sabu untuk dihisap,'' ungkap Derfin. 


Derfin mengungkapkan, adapun berdasarkan hasil uji laboratorium Balai POM Mataram, 7 terduga pelaku positif narkotika dengan kandungan metamfetamin yang termasuk narkotika golongan 1 atau bukan tanaman. 


Ketujuh terduga pelaku yang diamankan saat ini 4 orang di antaranya kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka. 


''Terduga BIS, MMS, S, dan ES kami naikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah kami tetapkan tersangka. Sedangkan LRJ, SP, dan AZ kami nyatakan sebagai penyalahguna dan akan direhabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,'' pungkas Derfin. 


Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Hariono, Kasi Propam, IPTU Sribagyo, perwakilan Kejari Lombok Tengah, dan perwakilan Pengadilan Negeri Lombok Tengah. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama