Kesbangpol ingatkan caleg tak pasang APK di jalan protokol, bisa disikat - OPSINTB.com | News References -->

27/11/23

Kesbangpol ingatkan caleg tak pasang APK di jalan protokol, bisa disikat

Kesbangpol ingatkan caleg tak pasang APK di jalan protokol, bisa disikat

 
Kesbangpol ingatkan caleg tak pasang APK di jalan protokol, bisa disikat

 

Foto: Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah, Murdi AP. (wan/opsintb)


OPSINTB.com - Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah, Murdi AP menyampaikan, sesuai keputusan KPU Nomor 225 Tahun 2023, alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di median jalan protokol, pohon, tiang listrik, dan tiang telpon. 


''Itu nanti ada tim penertiban yang akan menertibkan. Timnya gabungan bersama Bawaslu,'' ucap Murdi, Senin (27/11/2023). 


Murdi menjelaskan, jalan protokol yang dimaksud seperti di Jalan Jenderal Sudirman Praya, bypass, dan ruas Praya-Batujai. 


Ia mengatakan, hal ini adalah merupakan keputusan KPU atau domainnya KPU. Jadi, dalam hal ini pemerintah daerah berperan hanya menyampaikan masukan yang sudah dilakukan tanggal 2 November lalu. 


''Jadi, tanggal 2 November kita sudah fasilitasi KPU untuk mendapatkan masukan dari semua camat, OPD teknis dalam menentukan lokasi pemasangan APK,'' imbuhnya. 


Sementara itu, Kasat Pol-PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu berjanji akan terus bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban Lombok Tengah, khususnya Kota Praya agar kota ini tidak menjadi lautan baliho. 


Terkait penertiban, untuk saat ini pihaknya masih fokus melakukan penertiban di jalan-jalan kota.  


Pihaknya terus mengimbau dan memberikan penyadaran kepada masyarakat, khususnya para caleg untuk mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang menyatakan; tidak boleh memasang baliho atau banner di tiang listrik, pohon, dan jalan protokol untuk tetap menjaga keindahan kota.  


''Demi keindahan kota kita, kasihan kota kita nanti menjadi lautan baliho,'' ungkapnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama