Kepala UPTD Terara enggan berkomentar perihal mutasi Kepsek SDN 2 Pandan Duri - OPSINTB.com | News References -->

30/09/23

Kepala UPTD Terara enggan berkomentar perihal mutasi Kepsek SDN 2 Pandan Duri

Kepala UPTD Terara enggan berkomentar perihal mutasi Kepsek SDN 2 Pandan Duri

 

Foto: Kepala UPTD Dikbud Terara, Lalu Akhmad Jaelani. (medsos/fb)


OPSINTB.com - Mutasi beberapa waktu lalu masih menyisakan masalah. Khususnya bagi Kepala Sekolah Penggerak yang terkena imbas kebijakan pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.


Mengacu pada Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 371/M/2021 tak boleh di mutasi. Hal itu tercantum pada huruf B butir ke 2 point c.


Yang berbunyi, kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemeintah daerah) kecuali setelah memperoleh izin dari pimpinan unit utama terkait pada Kemdikbudristek.


Itu artinya, kepala sekolah, guru atau tenaga pendidik tak boleh di mutasi sebelum 4 tahun.


Terkait hal tersebut, Kepala UPTD Dikbud Terara, Lalu Akhmad Jaelani, enggan berkomentar.


"Untuk pemecatan Ibu Sumi (mantan Kepsek SDN 2 Pandan Duri) saya tidak tahu, wawancara ke kabupaten aja (Dikbud-red) karena mohon maaf hak jawab itu ada di pimpinan," kata Jaelani ditemui waratawan opsintb.com, Jumat (29/9/2023).


Bahkan ia mengaku tak mengetahui jika ada rotasi tersebut. 


Untuk itu, ia meminta agar mengonfirmasi masalah tersebut ke kabupaten. Lantaran ia tidak boleh memberikan hak jawab masalah pemecatan tersebut. 


"Gini ya, jadi jawaban saya konfirmasi saja ke kabupaten, saya kan anak buah ndak boleh ngomong, pimpinan yang harus berbicara," tandasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama