Gagal nikahi gadis 14 tahun, kakek 58 tahun di Lombok Timur terpaksa relakan cinta sejatinya berlalu - OPSINTB.com | News References -->

09/09/23

Gagal nikahi gadis 14 tahun, kakek 58 tahun di Lombok Timur terpaksa relakan cinta sejatinya berlalu

Gagal nikahi gadis 14 tahun, kakek 58 tahun di Lombok Timur terpaksa relakan cinta sejatinya berlalu

 
Kakek nikahi gadis bawah umur


OPSINTB.com - Jika cinta sudah bicara, usia pun tak jadi pertimbangan. Yang penting bisa bersatu dalam ikatan suci. Dunia serasa milik berdua.


Begitulah yang tengah dirasakan salah seorang warga loang Sawak, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji dengan pasangannya asal Kecamatan Selong.


Kejadian calon pasutri itu sontak menggegerkan dunia maya. Khusunya bagi warga di lingkungan tempat tinggal HM. Kendati pernikahan keduanya urung terjadi, lantaran mempelai perempun masih di bawah umur.


Lurah Suryawangi,  Ziat Wijaya, kepada opsintb.com mengamini kejadian tersebut. Pemerintah Kelurahan Suryawangi, lanjutnya, mendapat informasi melalui media sosial Facebook, beberapa hari yang lalu. Tentang salah seorang warganya yang menikahi anak bawah umur.


"Berita tersebut menggegerkan dunia maya. Dari pagi buta saya mendapat telpon menanyakan hal tersebut," ucap Ziat Wijaya, Sabtu (9/9/2023).


Ziat menuturkan, keduanya merupakan HM (58) warga Loang Sawak dengan IR (14) asal Kecamatan Selong.


Mendapati informasi itu, kata dia, pemerintah kelurhan bersama Bhabinkamtibmas beserta sejumlah lembaga terkait turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pihaknya memanggil kepala Lingkungan Loang Sawak dan mengumpulkan keluraga dari pihak laki-laki untuk dikonfirmasi terkait dengan isu tersebut.


"Dengan menggandeng UPTD PPA Kabupaten Lotim, P3AKB Kecamatan dan Lombok Reseach Center (LRC). Langsung kami turun ke masyarakat untuk mencari kebenaran postingan yang viral di media Sosial FB tersebut," pungkasnya.


Dari hasil investigasi, bebernya, mempelai pria HM mengaku kelurga dari pihak perempuanlah yang mengantar anaknya dengan maksud untuk dinikahinya.


"Dari hasil investigasi, begitu pengakuan dari pihak laki-laki (HM-red)," ujarnya.


Dikatakan, HM sendiri sempat ada niatan ingin menikah lagi. Pengakuan itu, diungkapkan saat dirinya selaku Lurah berkomunikasi secara empat mata dengan sang kakek. 


"Tetapi setelah diberikan pemahaman dengan komunikasi yang santun dan sedikit kocak, HM mengurungkan niatnya menikah," jelasnya.


Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, jajaran pemerintah kelurahan memediasi kedua belah pihak. Dengan menandatangani kesepakatan bersama, tak akan memaksa pernikahan. 


Ziat mengaku, sempat beredar isu pihak keluarga perempuanlah yang membawa anaknya kerumah HM minta untuk dinikahkan. Terlepas dari itu, ujarnya, ia berharap kejadian ini jangan terulang lagi. 


"Karena melakukan ataupun mendukung pernikahan di bawah umur akan bersekuensi hukum," paparnya.


Sementara itu, pihak P3AKB, UPPTD PPA Lotim dan LRC secara tertutup memberikan pemahaman kepada pihak perempuan agar mengurungkan niatnya untuk menikah. Sebab masih di bawah umur, dan sangat berbahaya bagi kesehatannya.


"Selain berbahaya juga akan berkonsekuensi dengan hukum Karena melanggar UU perkawinan, karena pihak perempaun belum berusia 19 tahun, " kata Tris dari LRC Lombok Timur. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama