Warga minta Kawil Gubuk Peken diberhentikan - OPSINTB.com | News References -->

21/08/23

Warga minta Kawil Gubuk Peken diberhentikan

Warga minta Kawil Gubuk Peken diberhentikan

 
Warga minta Kawil Gubuk Peken diberhentikan


OPSINTB.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Dusun Gubuk Peken, mendatangi Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Kehadiran mereka untuk melayangkan protes terhadap kinerja Kepala Wilayah (Kawil) dusun tersebut, yang dinilai tak maksimal melayani masyarakat.


Salah seorang perwakilan warga yang ikut dalam agenda hearing tersebut, Ra'uf mengatakan, selama menjabat sebagai Kadus, sama sekali tidak pernah perduli terhadap kegiatan Masyarakat. Ia mencotohkan saat ada kegiatan pernikahan yang bersangkutan terkesan tak peduli.


"Justru masyarakat yang lebih aktif dalam memberikan arahan. Kami menilai bahwa pemerintahan ini tidak jalan akibat dari Kadus Gubuk Peken yang terkesan kurang peduli dengan masyarakatnya," ucap Ra'uf saat hearing, Senin (21/8/2023).


Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Kepala Desa (Kades) mengevaluasi yang bersangkutan. Bahkan melakukan pemberhentian, lantaran sudah tak maksimal dalam bekerja. 


Sebagai perwakilan masyarakat, tegasnya, pihaknya tetap memegang teguh, apa yang menjadi tuntutan bersama.


"Sebagai perwakilan masyarakat gubuk peken tetap memegang teguh apa yang menjadi tuntutan rekan-rekannya, karena kadus tersebut tidak pernah ada respon sedikitpun kepada masyarakat akhir-akhir ini," ujarnya.


Sementara itu, Kades Dasan Lekong, Lalu M Rajabul Akbar, menjelaskan, terkait dengan keluhan warga dusun tersebut ia mengaku telah menerima laporan serupa dari Sekretaris Desa (Sekdes). Ia menerangkan, ada 4 tuntutan, pada intinya ingin memberhentikan perangkat desa (kepala dusun).


"Sesuai dengan tuntutan masyarakat kami sudah mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1) dan sudah menegur yang bersangkutan secara lisan," akuinya.


Selanjutnya, terkait SP2 dirinya mengaku tak berani melanggar aturan. Lantaran bersangkutan sanggup merubah diri.


Di lain sisi, belum terbitnya SP2 dirinya menyebut bakal salah secara regulasi, sebagaimana yang disuarakan oleh warga setempat. Tapi, ia mengaku Pemdes akan mencari solusi ke pemerintah diatasnya.


"Kita pemerintah desa akan mencari solusi ke pemerintah pusat," sebutnya.


Terpisah, Kadis DPMPD Lotim, Drs Salmun Rahman, mengaku telah mendapat informasi terkait persoalan di Gubuk Peken, Desa Dasan Lekong. Menurutnya, permasalah tersebut harus diselesaikan secara bijak untuk kepentingan bersama.


Desa, terangnya, adalah tempat masyarakat bernaung berpemerintahan. Dikarenakan telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan. 


Menjadi garda terdepan, imbuhnya, dalam melayani masyarakat, serta menjaga kehidupan bermasyarakat yang baik dan harmonis.


"Sejak reformasi turun tentang UU desa dan sudah di akui oleh negara dan terkait kepala dusun atau kepala wilayah itu di pilih oleh masyarakat dan dari hasil voting itu di SK kan oleh bupati lombok timur," terangnya.


Dengan itu, ucapnya, Kepala Desa boleh memberhentikan kadus atau kawil apabila tidak menjalankan apa yang menjadi kewajiban serta melanggar larangan. Menurutnya, langkah yabg ditempuh Kades saat ini sudah benar dan sesuai dengan konstitusi.


"Kenapa SP1, SP2 , SP3 di keluarkan supaya yang bersangkutan Kadus atau Kawil bisa merubah diri dan apabila yang bersangkutan terkesan tidak berubah atau tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar aturan, agar masyarakat di datakan supaya bisa pemerintah pusat menjadikan referensi dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut," tutupnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama