Residivis kasus narkoba asal Masbagik kembali ditangkap - OPSINTB.com | News References -->

29/08/23

Residivis kasus narkoba asal Masbagik kembali ditangkap

Residivis kasus narkoba asal Masbagik kembali ditangkap

 
Residivis kasus narkoba asal Masbagik kembali ditangkap


OPSINTB.com - Lagi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang warga Dusun Mekar Sari, Desa Masbagik Uatara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Pelaku ditangkap lantaran penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Persitiwa itu berlangsung pada hari Sabtu (26/8/2023) di kediamannya.


Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat di konfirmasi mengamini hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi awal dari warga prihal sebuah rumah di dusun tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.


"Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut," ucap, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada awak media, Selasa (29/8/2023). 


Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, memang benar adanya salah satu rumah dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi Narkoba.


Dari penyelidikan, paparnya, pihaknya menemukan orang yang dicurigai telah melakukan aktivitas tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita Pihaknya melakukan penyergapan dan mengamankan pemilik rumah serta satu orang temannya seorang laki-laki yang baru selesai moket, mengkonsumsi shabu-shabu. 


"Setelah itu kami menghadirkan saksi-saksi dari Ketua RT dan masyarakat setempat," ujarnya.


Selanjutnya, jelasnya, pihaknya menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan terduga IN dan temannya. Namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba selain HP Nokia kecil warna biru disaku celana IN. 


"Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainya," terangnya.


Setelah melakukan penyisiran, alhasil, pihaknya menemukan barang bukti disebuah gazebo (berugak) yang ada di halaman rumah. Di lokasi itu, ditemukan 1 timbangan digital, skop plastik, gunting, lakban hitam, korek api gas, serta alat hisap shabu (bong-red) yang disimpan dikolong berugak. 


Tak sampai disitu, tim juga menggeledah halaman rumah tetangga IN. Dan ditemukan plastik klip kosong dan di jalan sebelah pagar rumah terduga ditemukan 1 timbangan digital. 


Tak hanya disitu, pihaknya juga menemukan di sawah sebelah rumah terduga IN. Berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 2 plastik klip. Masing-masing klip berisi 5 poket, didalamnya didapati bubuk putih diduga Narkotuika jenis sabu.


"Barang bukti yang ditemukan diluar areal rumah terduga IN itu sengaja dibuang oleh terduga Pelaku begitu mengetahui Tim Opsnal masuk kehalaman rumahnya," bebernya.


Pelaku, terangnya, adalah residivis Narkoba tahun 2018 lalu. Dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara, menjalaninya di Lapas Kelas IIB Selong.


"Sekarang Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, tanggal (26/8/2023) sekitar pukul 04.00 wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Masbagik Utara," tuturnya.


Dari itu pelaku, dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 milyar.


Tidak hanya itu, pelaku juga di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


"Pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar rupiah dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tutupnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama